Empat Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Tangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhaisk amankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Selong Lombok Timur.
Ke Empat terduga pelaku tersebut yaitu KR, S, dan OJP dan AGZ, mereka ditangkap di wilayah kelurahan Sandubaya kecamatan Selong, dalam kasus ini polisi berhasil menyita barkah bukti terduga pelaku berupa narkoba jenis sabi seberat 10.96 gram. Para terduga pelaku kini mendekam di sel tahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha melalui Kasat Narkoba AKP Fery Miharja yang dikonfirmasi membenarkan adanya Empat terduga pelaku pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap di wilayah kelurahan Sandubaya tersebut.
” Terungkap dan tertangkapnya ke empat pelaku berdasarkan informasi masyarakat, ” Debutnya. Berdasarkan informasi tersebut ditindak lanjuti dan membuahkan hasil. Empat pelaku dan barang bukti diamankan.
disebutkan Ferdy, hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku KR,
ia didugal berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan AGZ diduga berperan sebagai kurir. Sementara S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
dalam kasus ini para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
” Kita akan terus bergerak menekan maraknya peredaran narkotika di Lotim, ” Katanya.
