DPRD Loteng Bahas Dua Ranperda, Pengelolaan Aset Daerah hingga Penanggulangan Kebakaran jadi Sorotan

LOMBOKita — DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T. Dalam rapat, masing-masing komisi menyampaikan substansi dan urgensi pembentukan dua regulasi tersebut.

Juru Bicara Komisi I DPRD Lombok Tengah, Nasarudin mengatakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) perlu mendapatkan perhatian serius karena aset daerah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Menurutnya, aset berupa tanah, bangunan, sarana maupun prasarana harus dikelola secara tertib, transparan dan sesuai ketentuan agar memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut terdiri dari 19 bab dan 243 pasal. Regulasi itu mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan BMD.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Lombok Tengah menyampaikan penjelasan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Juru Bicara Komisi IV, Ahmad Rifa’i menegaskan pentingnya membangun sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu, terencana dan berkelanjutan.

Upaya tersebut, kata dia, tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Keterlibatan masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Ranperda tersebut terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, yang mencakup ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat hingga aspek pendanaan.

Menariknya, cakupan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan kebakaran. Ranperda juga mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya yang membutuhkan tindakan penyelamatan, seperti banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air dan keadaan darurat lainnya.

Dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut, hasil harmonisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi.

Harmonisasi diperlukan agar materi yang diatur tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD Lombok Tengah berharap kedua Ranperda dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penataan dan pemanfaatan aset daerah sekaligus memperkuat sistem perlindungan masyarakat menghadapi kebakaran maupun berbagai kondisi kedaruratan.