Jabatan Kosong Berbulan-bulan, DPRD Minta Pemkab Percepat Mutasi Pejabat
LOMBOKita — Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lombok Tengah mempertanyakan lamanya kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang hingga kini belum terisi definitif.
Sorotan tersebut disampaikan Fraksi Golkar dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi Golkar menilai, kekosongan jabatan yang berlangsung berbulan-bulan berpotensi mengganggu efektivitas kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Fraksi Golkar meminta penjelasan Bupati Lombok Tengah terkait alasan belum dilakukannya pengisian jabatan pada sejumlah perangkat daerah.
Menanggapi hal itu, Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri menjelaskan, keterlambatan pengisian jabatan dipengaruhi sejumlah faktor teknis dan regulasi kepegawaian.
Menurut Bupati, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2025–2030 pada 20 Februari 2025, pemerintah daerah baru dapat melakukan mutasi pejabat setelah melewati batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum tanggal tersebut, sistem masih terkunci sehingga mutasi belum dapat dilakukan. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah menyelesaikan uji kompetensi, assessment, manajemen talenta, serta pelaksanaan Diklatpim III bagi pejabat eselon III yang berpotensi mengisi jabatan eselon II,” kata Pathul Bahri dalam rapat paripurna DPRD.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi kendala teknis berupa gangguan sistem yang menyebabkan proses rotasi pejabat eselon II dan promosi jabatan ke eselon II belum dapat dilakukan secara bersamaan.
Meski demikian, Pemkab Lombok Tengah telah melakukan pengisian salah satu jabatan strategis, yakni Kepala Dinas Kesehatan.
“Kami sangat memahami dan pada prinsipnya sependapat bahwa kehadiran pejabat definitif sangat penting agar proses koordinasi, pembahasan, dan pengambilan keputusan di setiap lini perangkat daerah tidak mengalami hambatan substansial,” ujar Bupati.
Pathul menegaskan, pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses penataan birokrasi.
Pengisian jabatan, lanjutnya, harus dilakukan secara cermat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ketentuan mengenai sistem merit serta manajemen talenta.
“Pengisian jabatan harus berpedoman pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, potensi, integritas, dan kebutuhan organisasi atau the right man on the right job,” katanya.
Ia menambahkan, kehati-hatian tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar setiap keputusan yang diambil tepat secara regulasi dan mampu meningkatkan kinerja birokrasi.
Bupati juga menegaskan bahwa belum terisinya sejumlah jabatan bukan karena minimnya kualitas sumber daya manusia ASN di Lombok Tengah. Menurutnya, banyak ASN yang memiliki kompetensi, namun proses pengisian jabatan harus melalui tahapan yang matang dan sesuai aturan.
Sementara itu, untuk menjaga efektivitas roda pemerintahan, Pemkab Lombok Tengah terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pejabat pelaksana tugas (Plt) yang saat ini menjalankan fungsi organisasi.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses pengisian jabatan yang masih kosong.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah daerah berharap penataan birokrasi dapat segera tuntas sehingga pelayanan publik dan kinerja pemerintahan berjalan lebih optimal.
