Wabup Lotim Rinci Dana Hibah Rp27,7 Miliar di Paripurna Perubahan APBD 2026

Keterangan foto: Wakil Bupati Lotim HM Edwin Hadiwijaya

LOTIM LOMBOKita – Besaran dana hibah Rp27,767 miliar pada Perubahan APBD 2026 diperuntukkan bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa Rp10,344 miliar, hibah bagi KONI sebagai apresiasi atlet berprestasi pada Porprov Rp6,2 miliar, dan hibah kepada LPTQ bagi Qori/Qoriah yang meraih prestasi pada MTQ Provinsi NTB beberapa waktu lalu sebesar Rp1 miliar.

Rincian tersebut disampaikan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh Edwin Hadiwijaya, pada Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur dengan agenda Jawaban Kepala Daerah yang berlangsung Senin (28/9).

Rincian tersebut diungkap Wabup menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna II Masa Sidang I, Rapat II atas penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap Perubahan APBD 2026 dan Raperda tentang pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Pada kesempatan itu dijelaskan pula penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp121,199 miliar lebih, dimana Rp18,5 miliar merupakan pinjaman RSUD dr. R. Soedjono Selong untuk operasional pembayaran obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sebesar Rp2,5 miliar. Sisanya sebesar Rp16 miliar akan digunakan sebagai cadangan atau pembiayaan alternatif jika klaim BPJS Kesehatan tidak terbayarkan oleh BPJS pada saat tersebut.

Wabup juga menjelaskan terkait Belanja Tak Terduga (BTT) yang berkurang sebesar Rp5,125 miliar lebih dari semula Rp26,125 miliar lebih menjadi Rp21 miliar. Pengurangan tersebut didasarkan pada tahun anggaran 2026 efektif tersisa tiga bulan, sementara anggaran BTT terealisasi Rp8 miliar lebih. Sebagai perbandingan dalam tiga bulan terakhir BTT yang terealisasi Rp7 miliar. Menghitung kecukupan untuk mengantisipasi BTT sampai akhir tahun, Pemda melakukan penyesuaian anggaran.

Selain itu, tanggapan atas belanja barang dan jasa akan disampaikan secara rinci pada tahap pembahasan.

Sementara itu menyoal rehabilitasi tahun jamak Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, ditegaskan bahwa total kebutuhan anggaran paling banyak adalah Rp50 miliar. Kemungkinan adanya sumbangan sukarela dari masyarakat, Pemda menyambut baik partisipasi dalam mendukung rehabilitasi masjid kabupaten itu. Ditegaskan bila sumbangan sukarela masyarakat yang diterima sesuai dengan rencana untuk pembiayaan kegiatan tersebut, maka struktur dan sumber pembiayaan akan disesuaikan kembali.

Dijelaskan pula desain dan cashflow rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong juga didukung oleh kelengkapan teknis seperti pra-DED dan DED. Dokumen lainnya seperti dokumen lingkungan (UKL-UPL) termasuk analisis dampak lalu lintas.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri, dan dihadiri jajaran Forkopimda dan Ketua Pengadilan Agama, serta perwakilan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.