LSM Lidik Endus Dugaan Relasi Keluarga di Balik Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah

LOMBOKita – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB.

LSM Lidik NTB menduga terdapat potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dalam proses persidangan tersebut. Sorotan itu muncul karena salah satu anggota majelis hakim disebut memiliki hubungan keluarga dengan seseorang yang bekerja di kantor advokat yang menangani salah satu terdakwa.

Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin alias Citung, mengatakan pihaknya menemukan informasi bahwa putra kandung Hakim Anggota Irawan Ismail, S.H., M.H., bernama Muhammad Iradat, tercatat bekerja di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, S.H., M.Ad. & Partners Mataram.

Sementara itu, Abdul Hanan diketahui menjadi penasihat hukum yang mendampingi terdakwa Abdullah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan operasional DLH Lombok Tengah tersebut.

“Adanya hubungan darah antara salah satu majelis hakim dengan salah satu pengacara magang para terdakwa tentu kami khawatir akan memengaruhi putusan persidangan nantinya,” kata Sahabudin.

Menurut Sahabudin, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena menyangkut persepsi publik terhadap independensi dan objektivitas proses persidangan.

Ia juga menyoroti aktivitas Muhammad Iradat di lingkungan Pengadilan Tipikor Mataram. Berdasarkan pantauan yang diklaim LSM Lidik NTB, yang bersangkutan disebut beberapa kali berkomunikasi dengan terdakwa Abdullah di area sel tahanan pengadilan.

Namun, LSM Lidik NTB belum menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut telah memengaruhi proses persidangan ataupun putusan majelis hakim.

Sahabudin menyebut potensi persoalan tersebut perlu diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan peradilan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kondisi ini kami nilai rawan menimbulkan komunikasi informal di luar jalur persidangan resmi. Karena itu, kami meminta adanya perhatian dan pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Selain persoalan hubungan keluarga, LSM Lidik NTB juga menyoroti pola pertanyaan yang disampaikan Hakim Irawan Ismail dalam persidangan pada 9 dan 16 September 2026.

Menurut Sahabudin, terdapat perbedaan fokus pertanyaan antara anggota majelis hakim yang menurutnya perlu dicermati untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan perkara berlangsung secara objektif.

Meski demikian, perbedaan pola pertanyaan dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya keberpihakan hakim.

Penilaian mengenai independensi hakim dan ada atau tidaknya benturan kepentingan merupakan kewenangan lembaga peradilan dan pengawasan yang berwenang.

Dalam perkara tersebut, LSM Lidik NTB menyebut dugaan perbuatan para terdakwa berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp712.842.542.

Atas temuan dan kekhawatiran tersebut, Sahabudin meminta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah serta lembaga pengawas peradilan memberikan perhatian terhadap proses persidangan.

“Kami berharap seluruh proses persidangan berjalan objektif, transparan dan bebas dari benturan kepentingan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkasnya.