Bupati Iron Serahkan SK Remisi HUT RI ke-81 kepada 362 Warga Binaan Lapas Kelas II B Selong

Keterangan foto: Bupati Lotim H Haerul Warisin menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas kelas II B Selong pada perayaan HUT RI ke 81

LOTIM LOMBOKita – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Lombok Timur, H. Iron, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi Umum kepada warga binaan Lapas Kelas II B Selong, Senin (17/8/2026).

Sebanyak 362 warga binaan* Lapas Kelas II B Selong menerima Remisi Umum tahun 2026. Penyerahan SK dilakukan bertepatan dengan tema peringatan HUT RI tahun ini: _”Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”_.

Tema tersebut bukan sekadar slogan tahunan, melainkan cerminan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Berdasarkan data per 16 Agustus 2026, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Selong sebanyak 529 orang, terdiri dari 409 Narapidana dan 120 Tahanan. Dari jumlah tersebut, dengan rincian perkara Pidum 216 orang dan Pidsus 313 orang.

Rincian penerima remisi di Lapas Selong:
1. Remisi 1 bulan*: 63 orang
2. Remisi 2 bulan*: 86 orang
3. Remisi 3 bulan*: 107 orang
4. Remisi 4 bulan*: 61 orang
5. Remisi 5 bulan*: 37 orang
6. Remisi 6 bulan*: 8 orang
Total: 362 orang

Secara nasional, Pemerintah pada 2026 ini memberikan Remisi Umum kepada *173.706 Narapidana* dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada *1.085 Anak Binaan* di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan, sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

“Remisi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian rilis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kedaulatan hukum diwujudkan melalui penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Termasuk pemenuhan hak warga binaan tanpa diskriminasi.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Lapas, Rutan, dan LPKA terus dioptimalkan sebagai pusat pembinaan dan pemberdayaan. Di Lapas Selong berbagai program budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, serta usaha produktif lainnya terus dikembangkan untuk membekali warga binaan keterampilan sebelum kembali ke masyarakat.

Kemenkumham juga menegaskan komitmen _zero toleransi_ terhadap peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, dan segala bentuk pelanggaran etik di lingkungan Pemasyarakatan.

Di akhir sambutannya, Kemenkumham berpesan agar warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk menata masa depan.

“Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada Saudara untuk membuka lembaran baru kehidupan. Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” pesannya.

Dengan semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, pemberian remisi ini diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.