Penanganan Tipikor Tak Hanya Memenjarakan Pelaku. Tetapi Mengembalikan uang Negara
LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan komitmennya dalam Penanganan Kasus tindak pidana Korupsi.
” Penanganan Tipikor tak hanya memenjarakan pelaku, tetapi berusaha memulihkan dan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi itu sendiri,” ucap Kajari Lotim Hendro Wasista pad ajumpa pers peringatan Hari Anti Korupsi Eedunia, dinkantor Kejari Lotim, Selasa (10/12).
Dikatakan Hendro. Dari sekian kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Lombok Timur, sejak tahun 2022 – 2025 jumlah kasus korupsi yang ditangani kurang lebih 6 kasus. Dengan jumlah tersangka 10 orang. Dari jumlah kasus ini dua diantaranya tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan peristiwa pidana
” Dari jumlah kasus yang ditangani sejak 2022 hingga 2025 ini, jumlah kerugian negara mencapai Rp 43 Miliar lebih, dan yang berhasil diamankan Rp 1,2 Miliar lebih,” ucapnya.
Terhadap sisa kerugian negara tersebut dalam penelusuran, seperti dari kasus pasir besi yang capai puluhan miliar, ” Ada barang bukti yang sedang dalam proses lelang, namun hingga saat ini belum ada pembeli,” sebutnya.
Perbuatan korupsi ini bukan hanya menyengsarakan rakyat, tapi juga membuat kegaduhan di masyarakat. “Penanganan Tipikor harus membawa perbaikan fundamental,” tegas Hendro.
