Satgas Wilayah V KPK Soroti Tambak Udang di NTB yang Belum Memiliki IPAL
LOTIM LOMBOKita – Masih banyaknya tambak udang yang belum memiliki ijin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di NTB, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah V.
Dari hasil survei yang dilakukan di beberapa kabupaten seperti Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa dan Sumbawa Barat, mereka tak memiliki IPAL, dan hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
” Dari hasil survei kami, dari sembilan tambak udang yang kami survei, semuanya tak memiliki ijin IPAL,” ucap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) wilayah V KPK, Dian Patria, seusai menghadiri rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi di Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (8/12).
Dian juga mengakui, dari sekian banyak tambak udang yang ada,para pemiliknya mengaku telah memiliki IPAL, tetapi dalam kenyataan nihil.
” ketika mereka ditanya, mereka mengaku punya IPAL, tapi setelah kami cek ternyata mereka tidak memiliki IPAL itu,” katanya. Dan ini baru sampel apalagi kalau semuanya diperiksa tidak menutup kemungkinan banyak diantara yang tak Miliki IPAL tersebut.
Dan yang menjadi kekhawatiran, sebut Dian, saat survei tambak udang tersebut mereka membuang lembah ke laut melalui saluran sungai.seperti tambak udang yang ada di wilayah Sambalia
” ini harus menjadi perhatian daerah setempat, agar memperhatikan aturan tata kelola ruang dan keberadaan lingkungan dalam pemanfaatan SDA, terlebih, Lombok merupakan daerah tujuan wisata.
” demi keberlangsungan tata kelola lingkungan agar tidak rusak, ini harus menjadi perhatian daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin terkait temuan KPK terkait IPAL ini, dirinya berjanji akan menindaklanjuti temuan KPK tersebut. Dan memerintahkan Dinas kelautan untuk turun melakukan pengecekan.
” Kami telah perintahakan dinas terkait untuk mengecek langsung perusahaan tambak tambak udang yang tidak memiliki IPAL tersebut.” Sebut Iron.
