Satgas Pangan Lotim Gerebek Gudang 110 Ton Beras Oplosan

Keterangan FOTO: gudang penyimpanan beras diduga oplosan yang ditemukan polisi

LOTIM LOMBOKita – Satgas Pangan Polres Lombok Timur berhasil menggrebek salah satu gudang Beras yang ada di wilayah Lombok Timur. pengungkapan dugaan beras oplosan tersebut berdasarkan laporan Informasi Dari Masyarakat yang membeli Beras SPHP yang memiliki Kualitas beras yang Kurang baik.

Adanya laporan tersebut. Kapolres memerintahkan anggota Untuk melakukan Pulbaket, sekitar Pukul 19.30 Wita Kasat Reskrim bersama Anggota Unit III Satreskrim menuju TKP Gudang Filial UD. Indrayani Tempat Pengoplosan Beras yang di duga tidak sesuai dengan standar bulog. Dan beras oplosan ini telah beredar di pasaran

“Berdasarkan hasil dilapangan, ditemukan sekitar 110 Ton beras yang diduga oplosan,”ujarnya, Kapolres Lotim.AKBP I Komang Sarjana melalui Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia, saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (13/11).

Dikatakan Kasat reskrim, beras yang diduga oplosan ini merupakan beras medium yang di campur dengan beras butir – butir menir yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada.

” Jadi modusnya adanya kesengajaan atau pembiaran saat pengemasan beras SPHP Bulog 5 Kilogram yang seharusnya berisi beras Medium namun berisi beras dibawah standar beras medium sehingga merugikan konsumen / pembeli,”ujarnya.

Dengan adanya temuan beras oplosan itu,penyidik telah melakukan kepada sejumlah pihak , mulai dari Saksi ahli, Bulog termasuk pemilik gudang.

Bersasarkan hasil penyelidikan, ditemukan kesengajaan untuk melakukan oplosan yang dapat merugikan masyarakat.

“Sekarang sampel dan bukti sudah diserahkan untuk dilakukan uji lab, tinggal menunggu hasil lab yang dilakukan laboratorium pengujian.

Terhadap kasus ini, menurut Dharma, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait, termasuk telah mempolice line gudang tempat menyimpan beras dugaan oplosan tersebut

” kasusnya sudah masuk tingkat penyidikan tinggal menentukan tersangka,” ucapnya.