Kejari Lotim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Chrembook

Keterangan FOTO: Kejari Lotim menetapkan dua tersangk tambahan kasus chrembook di Dinas Dikbud Lotim

LOTIM  LOMBOKita – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) atau chrembook bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077.

” sebelumnya ada Empat orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, dan kini ada tambahan dua tersangka lagi ” ucap Kajari Lombok Timur Hendro Wasisto di dampingi Kasi Intel Ugy S, Selasa (11/11).

Menurut Hendro, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tambahan tersebut yaitu, LH Direktur PT .Temprima Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indomedia.yang merupakan penyedia jasa. Penetapan kedua tersangka ini di jerat dengan pasal sangkaan yaitu melanggar pimer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No  31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp  200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. 

” setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dilakukan penahanan, dan penahanan di titipan di Rutan kelas II B Selong serta di rumah tahanan perempuan Mataram,” katanya.

Untuk proses penahanan kedua tersangka menurut Hendro, keduanya akan menjalani penahanan 20 hari kedepan

” dalam kasus chrembook ini, penyidik Kejari Lotim telah menetapkan 6 orang tersangka” jelasnya, dan proses penahanan ke dua tersangka dikawal anggota TNI dan penyidik kejaksaan

” dalam kasus ini kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan pengkondisian proyek pengadaan TIK SD tahun 2022, bersama 4 orang tersangka lain yang telah di tetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.seraya mengaku tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

” hingga saat ini sudah 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, dan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain,” jelasnya.