Dua kali mangkir Dari panggilan Penyidik, , M alias EmTersangka Kasus Sumur Bor Desa Ketangga Ditangkap Paksa

Keterangan FOTO, : Kajari Lombok Timur Hendro Wasisto di dampingi Kasi Intel dan Kasi Datun saat jumpa pers di kantor Kejaksaan, Senin malam (30/6)

LOTIM LOMBOKita – Dinilai tak mengindahkan proses hukum, Penyidik kejaksaan Negeri Lombok Timur menangkap paksa M alias Em terduga tersangka kasus dugaan korupsi sumur bor di desa Ketangga kecamatan Suela Lombok Timur tahun 2017, yang dananya bersumber dari dana APBN. Penangkapan paksa tersangkan dilakukan lantaran dua kali mangkir dari panggilan tanpa ada kejelasan yang sah kepada penyidik

“Sejak mangkir dari panggilan dua kali, M alias Em bahkan sempat dilakukan pencarian oleh penyidik sebelumnya, maka penangkapan paksa terpaksa dilakukan,” ungkap Kajari Lombok Timur Hendro Wasisto di dampingi Kasi Intel dan Kasi Datun di kantor Kejari,Senin malam (30/6).

Menurut Kajari, Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan , ” penangkapan paksa ini dilakukan sesuai dengan pasal primer pasal 2 junto pasal 18 UU 31 tentang Korupsi.subsider pasal 3 UU Tipikor. ” Karena dua kali panggilan tidak hadir tanpa kejelasan yang sah, tanpa konfirmasi dan tak mengindahkan panggilan,m makanupaya pasa dilakukan,” sebutnya.seraya mengatakan, sejak dilakukan penangkapan,sebelum , tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Dilakukan cek kesehatan, dan untuk penahan tersangka di titipkan di Rutan Kelas II B Selong

” Saat akan dilakukan pemeriksaan awal sejak penangkapan, tersangka menolak karena ingin saat pemeriksaan dilakukan didampingi kuasa hukum yang telah ditunjuk pihak keluarganya,” jelas Hendro.

Disebutkan Kajari, dalam kasus ini, ada empat orang tersangka, Tiga tersangka lain telah dilakukan penahanan, yaitu PPK, Kontraktor Pemenang Tender, dan dua orang pengawas pekerjaanm diantaranya tersangka M alias Em.
.” Dalam kasus ini tersangka M alias Em berperan sebagai pelaksana pekerjaan yang membeli proyek tersebut dari pihak pemenang tender,” sebutnya, seraya mengatakan besaran anggaran proyek tersebut Tp, 1,5 milyar, dan hasil auditor kerugian negara nilainya hampir sama dengan besaran anggaran, hanya di kurangi nilai pajak dan PPN saja.

” Sejak proyek sumur bor ini dibangun, tidak pernah berfungsi, bahkan hasil pengujian oleh tim tenaga ahli, kedalaman sumur tak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam spek,” jelasnya, dalam spek kedalaman 120 meter, namun yang dikerjakan kurang dari 80 meter. ” Kasusnya tetap berjalan, keempat tersangka telah di tangkap dan dilakukan penahanan,” sebutnya.