Pemkab Optimalisasi Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa

Keterangan FOTO : wakil Bupati Lombok Timur HM Edwib Hadiwijaya menyerahkan santunan kepada kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,

LOTIM LOMBOKita – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya membuka secara resmi acara Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa di Kabupaten Lombok Timur, di Ballroom Kantor Bupati, Selasa, (24/6)

” manfaat BPJS ketenagakerjaan ini, mampu mengcover pesertanya sejak berangkat bekerja hingga pulang kembali ” ungkap Wabup mengawali sambutannya.

Sehingga Pemkab Lombok Timur berkomitmen mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Tidak saja bagi pekerja di sektor formal melainkan juga informal.

” kita juga meminta pihak ke tiga ( kontraktor) bekerja sama dengan Pemda Lombok Timur mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta selama kegiatan berjalan,terutama di sektor konstruksi,” katanya.
Karena pekerja kontruksi tersebut, dinilai kerap alami kecelakaan kerja.

Wabup juga mengatakan, dalam meningkatkan akurasi data, Pemda akan mengubah pola pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan yang diabayarkan untuk perangkat desa,dengan menggandeng Bank NTB Syariah.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Salmun Rahman, dalam sambutannya mengatakan, seluruh perangkat desa di Lotim hingga saat ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan Pemda.

” Ke depan para kepala lingkungan, RT, BPD, operator, dan staff desa juga akan menjadi peserta, kendati saat ini sudah ada juga yang menjadi peserta mandiri,” sebutnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur M. Yohan Firmansyah dalam sambutannya mengapresiasi komitmen Pemda untuk mewujudkan universal health coverage (UHC) BPJS Ketenagakerjaan, yang ditunjukkan dengan semakin meningkatknya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini.

Kendati demikian Lombok Timur belum mencapai UHC. Karena itulah pihaknya mendorong untuk mewujudkan hal tersebut dengan menargetkan kenaikan peserta sebanyak 25% pada tahun 2025 ini. Target tersebut, jelasnya, bukan hanya merupakan tanggung jawab Pemda melainkan seluruh pemangku kepeningan yang ada melalui gerakan nasional Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan).

Sertakan merupakan inovasi untuk mewujudkan sikap gotong royong antar-sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting mengingat banyak pekerja rentan yang profesinya berisiko, namun belum memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada 23 orang penerima maupun ahli warisnya.