Penyidik Kejaksaan Telah Periksa Puluhan Saksi Kasus Chramebook Dikbud Lotim
LOTIM LOMBOKita – Pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur membeberkan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK DAK SD Tahun 2022 senilai Rp 32 Milyar lebih.
Kasus fenomenal chramebook di dinas Pendidikan dan kebudayaan ( Dikbud) Lombok Timur, proses penangannnya hingga saat ini masih berlajan aman dan lancar. ” Kasus Chromebook masih terus berproses hingga saat ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur Hendro Wasisto di dampingi Kasi Intelejen Ugi R kepada media, Selasa (10/6).
Dikatakan Hendro, selama 40 hari penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 38 saksi, termasuk menyita barang bukti berupa 416 dokumen dan 3 buah HP.
” ada 38 saksi telah dimintai keterangan, yaitu 13 orang PNS, 5 orang Swasta
Ia mengatakan selama 40 hari kasus penyidikan berlangsung dari penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 38 orang saksi baik dari unsur PNS, LKPP, Swasta, tim ahli,” katanya, termasuk memeriksa penyedia maupun distributornya.
Dijelaskan Hendro, dalam penanganan kasus chramebook ini, pihaknya juga menggandeng ahli IT untuk menguji keberadaan barang bukti Chromebook pengadaan tahun 2022 tersebut.
” selama proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa 412 dokumen, termasuk menyita 3 buah HP,” katanya, hal itu dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Terkait penyedia barang yang diperiksa menurut Hendro tim penyidik telah memeriksa 7 penyedia, termasuk akan memeriksa rantai pemasoknya,
Lebih lanjut Kejari menambahkan selama 40 hari penyidik, tidak ada kendala yang dihadapi semua berjalan lancar dan aman, termasuk meminta media untuk ikut mengawal proses kasus chramebook tersebut.
“Kita minta rekan rekan media ikut mengawal proses penyidikan ini,” ujarnya, seraya mengatakan, terkait kerugian negara maupun yang bertanggungjawab dalam kasus ini, akan disampaikan pada waktunya.
” masalah tersangka dan berapa kerugian negara, kita akan sampaikan nanti pada waktunya,” terang Hendro.sedangkan pasal yang disangkakan dalam kasus ini masih pasal 2 dan 3.
