Kejaksaan Negeri Lotim Tingkatkan Status Kasus Dugaan Koropsi TIK di Dikbud Lotim, ke Tingkat Penyidikan
LOTIM LOMBOKita – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam kasus teknologi informatika dan komputer (TIK) pengadaan laptop dan alat lainnya,yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke tingkat oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur .
” Kasus Laptop di dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur penanganannya telah ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kajari Lombok Timur Hendro Waskita, Jumat (2/5).
Kajari mengatakan, sebelum peningkatan status pihaknya terlebih dahulu melakukan beberapa tahapan sebagaimana SOP yang ada terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,yaitu melakukan ekspos kasus,” sebelum peningkatan status, penyidik melakukan ekspos terlebih dahulu, sebagaimana SOP yang ada,” katanya.
Dalam kasus pengadaan peralatan teknologi informatika dan Komonikasi (TIK) yang ditangani Bidang Pendidikan di Dinas pendidikan dan kebudayaan tersebut, dananya bersalah dari dana DAK tahun 2022 dengan besaran anggaran mencapai Rp 32,4 milyar lebih.
” Dalam tahap penyidikan, ada ditemukan peristiwa tindak pidana, yaitu ketidak sesuaian pelaksanaan pengadaan maupun terhadap barang yang diadakan, sebagaimana termaktub dalam peraturan Mendikbud. Sehingga diterbitkan surat perintah peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
” Guna membuat kasus ini menjadi terang dan menemukan siapa yang bertanggungjawab (tersangka),atas peristiwa tindak pidana tersebut, dalam kasus inipun potensi kerugian negarapun telah temukan,,” jelasnya.
Terkait potensi besaran dugaan kerugian negara ini dalam kasus ini, menurut Hendro harus bersifat aktualos dan dapat dihitung, untuk kapasitas penghitungnya pihaknya akan meminta bantuan auditor untuk melakukan audit tersebut, terkait auditor yang akan digunakan tergantung tim penyidik.
” Untuk audit auditor apakah menggunakan BPKP atau Insfektorat, kita masih tunggu kesepakan dari tim penyidik,” sebutnya. Seraya menyebutkan jumlah total pengadaan laptop dalam kasus ini sebanyak 4.230 unit yang dibagikan ke 82 Sekolah Dasar, masing masing sekolah mendapatkan 15 unit laptop.
