Tingkatkan PAD, Bupati Lotim Akan Sasar Tambak Udang
LOTIM LOMBOKita- Disaat terjadi efesiensi anggaran oleh pemerintah pusat, Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lombok Timur akan menyasar keberadaan tambak udang yang jumlahnya puluhan, terkait pembayaran retribusi.
“Agar PAD meningkat kita akan sasar keberadaan tambak udang,” ungkap Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin kepada wartawan.karena Lombok Timur di tahun 2025 ini targetkan PAD sebesar Rp 500 miliar. Dan hal ini harus tercapai.
Dikatakan H Iron, dalam meningkatkan PAD tersebut, Pemkab akan sasaran keberadaan tambak udang yang jumlahnya puluhan tempat. Bahkan dirinya berjanji akan mengumpulkan seluruh pengusaha tambak udang yang beroperasi di Lombok Timur, untuk membahas masalah retribusi tersebut, dan membantu pemerintah dalam membangun.
“Mereka berusaha di Lombok Timur, maka wajar mereka ikut andil dalam pembangunan,” ucapnya.
Tidak itu saja. H Iron juga akan memanggil para pengusaha tembakau, untuk memberikan sumbangan kepada daerah. ” Mereka kita minta kembali untuk mengumpulkan sumbangan dan diserahkan ke pemda,” ucapnya.
Disebutkan Bupati, jumlah tambak udang di Lombok Timur jumlahnya 54 titik dengan nilai investasi mencapai Rp 1 triliyun.begitu juga dengan pengusaha tembakau.
” potensi PAD dari sektor itu sangat disayangkan apabila tidak dioptimalkan,” sebut Iron.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, untuk mengawal dan mewujudkan hal tersebut, maka perlu dibentuk Perda, ” kita bersama legislatif akan membentuk perda terkait tambak udang ini, Agar memiliki kekuatan hukum terutama berkaitan dengan kewajiban mereka memberikan retribusi ke daerah,” tegasnya.
Sehingga dirinya, meminta agar para pengusaha tersebut mengerti dan memahami kalau mereka berusaha di atas tanah Lombok Timur.
” kalau ada pengusaha yang enggan membayar retribusi, kita suruh angkat dan pindahkan tambaknya ke laut,” ucapnya sambil berkelakar.
Karena mereka itu berusaha di daratan, bukan lautan, “kalau ingin gratis pindah ke tengah laut,” katanya.seraya mengatakan kalau berbicara masalah izin memang ijinnya dari pusat, tetapi pemkab memberikan kewenangan dalam memberikan rekomendasi.