88 Kades di Lotim, Kembali Menjabat Dua Tahun Dikukuhkan Pj Bupati
LOTIM LOMBOKita – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik mengukuhkan kembali 88 Kepala Desa Priode 2018 – 2024 menjadi kepala desa kembali untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun.ditandai dengan penandatangan berita acara pengukuhan yang di gelar di pendopo Bupati, Senin (13/5)
Pengukuhan ini terhitung per tanggal 13 Mei 2024 sampai 12 Mei 2026. Pengukuhan perpanjangan jabatan merujuk UU nomor 6 Tahun 2014 yang diubah UU Desa nomor 3 Tahun 2024 yang telah di sahkan.
Pj Bupati mengatakan, tak hanya Kades yang di kukuhkan kembali yang bahagia, begitu juga dirinya, dengan adanya keputusan dari pejabat publik maka akan dilaksanakan oleh pejabat yang dibawahnya sebagaimana yang dilakukan hari ini.
“Mulai hari ini bapak ibu kades mulai menjabat kembali. Dan selamat atas pelantikannya,” ucap Pj Bupati Juaini.
Katakan Taofik. Ada empat syarat dalam perpanjangan jabatan Kades ini, sesuai pasal 118 UU Desa, yaitu bersedia menandatangani surat pernyataan, tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.
” 88 kades yang di kukuhkan ini. Semua memenuhi syarat, semula 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia,” jelas Taofik
Dihadapan 88 kades yang telah dilantik, Pj Bupati Juani menyampaikan beberapa poin isu utama dalam perubahan dapam UU 3 tahun 2024 ini, pertama terkait tentang kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara.
Termasuk penambahan Dana Desa, Ketiga Aparatur Desa lebih diperhatikan sehingga kedepan ada pesangon untuk kades yang berakhir masa jabatannya, dan terakhir perpanjanagan masa jabatan kepala desa.
“Tingkatkan pelayan publik pada masyarakat,” pesan Pj Bupati Juaini.
Tinggalkan Balasan