700 Gram Narkoba Jenis Ganja Diamankan Satnarkoba Polres Lotim

Keterangan FOTO : terduga pelaku pemilik narkoba jenis sabu saat menjalani pemeriksaan di ruang satnarkoba

LOTIM LOMBOKita – Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur, Satnarkoba berhasil ungkap dan amankan barang bukti narkoba serta terduga pelaku pengedar dan barang bukti narkoba.

MK warga Kampung Baru kelurahan Majidi kecamatan Selong Lombok Timur, berhasil ditangkap tim opnal Satnarkoba di rumahnya ketika sedang tertidur.

Dalam penangkapan tersebut, hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil amankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 700 gram yang disembunyikan di bawah kasur tempatnya tidur, termasuk amankan uang tunai Rp 400 ribu diduga hasil transaksi narkoba.

Pelakupun langsung di gelandang ke Polres untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya.

Dari hasil pemeriksaan, MK dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kspokres Lombok Timur AKBP Hariyanto di dampingi Kasat Narkoba Iptu M Naufal yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pengedar narkoba serta barang bukti , dalam sebuah penggerebekan di rumah terduga pelaku Minggu malam (9/3) di wilayah keluharan Majidi.

” saat penangkapan pelaku, hasil penggeledahan di rumah pelaku, bergasil amankan narkoba jenis ganja seberat 700 gram serta uang Rp 400 ribu diduga hasil transaksi.” Ucapnya.

Dan malam itupun pelaku digelandang ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

” hasil pengungkapan ini, kasusnya masih dalam pengembangan,,” sebutnya.