259 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selong, Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Keterangan FOTO : Kalapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin menyerahkan secara simbolis remisi idul fitr kepada salah seorang warga binaan, usai sholat idul fitry. Rabu (10/4)

LOTIM LOMBOKita – Sebanyak 259 warga binaan Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, mendapat remisi khusus idul Fitry 1445 Hijriah. Pemberian remisi tersebut di gelar Rabu (10/4)

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, serta diatur lebih spesifik di Permenkumham RI Nomor 22 tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin mengatakan, pemberian remisi khusus Idul Fitri di berikan kepada warga binaan yang beragama islam, dan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal lebih dari enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko yang dibuktikan hasil assesment dari Assesor Lapas maupun PK Bapas.

Penyerahan remisi idul fitry, kepada 259 orang warga binaan,di serahkan secara simbolis, usai pelaksanaan sholat idul fitri 1445 H, diantara ke 259 orang warga binaan tersebut, 63 Orang diberikan remisi 15 Hari, 170 orang 1 Bulan, 17 Orang 1 Bulan 15 Hari dan 9 Orang 2 Bulan baik yang terkait tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini