308 Narapidana Lapas IIB Selong Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi

Keterangan FOTO : Kalapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin menyerahkan SK remisi khusus idul fitri dan Nyepi kepada salah seorang perwakilan. Penyerahan dilakukan secara simbolis

LOTIM LOMBOKita – Sebanyak 308 narapidana Lapas Kelas II B Selong mendapat remisi khusus perayaan hari raya idul Fitri dan hari raya Nyepi.

” Pada perayaan Idul Fitri dan Nyepi tahun ini, ada 308 orang narapidana Lapas Kelas II B Selong mendapat remisi khusus,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin.

Menurutnya, moment pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini, perayaan hari besar keagamaan mapun nasional,selalu menjadi dambaan pada narapidana. Dan SK pemberian remisi tersebut telah dilakukan secara simbolis.

” narapidana yang mendapatkan remisi ini, semuanya telah menenuhi persyaratan administrasi maupun subtantif,sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” sebutnya.

Rincian besaran remisi yang diperoleh para narapidana tersebut, yaitu sebanyak 83 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 195 orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak 24 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 6 orang mendapatkan remisi 2 Bulan.

” Dari 308 orang yang mendapatkan remisi khusus ini, 6 diantaranya narapidana kasus korupsi,” sebutnya.

Dikatakan Kalapas, dengan pemberian remisi ini, diharapkan semua warga binaan untuk lebih aktif kembali mengikuti program pembinaan yang di berikan selama menjalani masa hukuman. Agar nantinya saat kembali ke masyarakat menjadi orang yang berguna dan bermanfaat.

” setiap perbuatan baik pasti akan mendapat imbalan, seperti pemberian remisi ini, dengan harapan ketika bebas, dapat menjadi orang yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesanya.