285 warga Binaan Lapas Kelas II B Selong Diusulkan Untuk Mendapat Remisi Kemerdekaan RI ke 79

Keterangan FOTO : kalapas Kelas II B Selong Ahmad Sihabudin

LOTIM LOMBOKita – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong Kanwil Kemenkumham NTB, menjelang perayaan HUT RI ke 79. mengusulkan 285 orang warga binaannya untuk mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana) umum dihari Kemerdekaan RI ke krmenterian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (31/07).

Kepala Lapas Kelas II B Selong. Ahmad Sihabudin mengatakan, usulan remisi kemerdekaan terhadap 285 warga binaan (narapidana) tersebut, dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

“Ini baru usulan, berapa yang dapat dan besarannya, keputusan dari pusat,” ucapnya, seraya mengatakan, dari 285 orang narapidana yang diusulkan tersebut, yaitu 134 orang Remisi Normal dan 144 orang remisi PP. 99 (narkotika), dan 7 oranh kasus korupsi.

Menurutnya Usulan Remisi umum dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WB itu sendiri melalui layanan “Self Service”

Kalapas menambahkan ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.

Salah satu syarat usulan mendapat remisi tersebut diantaranya berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan.