18 Anggota DPRD Lotim Dilaporkan Ke Polisi
LOMBOKita – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur melaporkan 18 orang anggota DPRD ke Mapolres setempat, Jumat (20/7/2018) terkait dugaan penggunaan SPPD fiktif dan joki saat kegiatan Diklat yang digelar di Jakarta pada 13-16 Juli 2018.
Laporan tersebut langsung diserahkan oleh Ketua PMII Cabang Lotim, Sahrul Hirwan bersama pengurus lainnya ke Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Joko Tamtomo, SIK, Kasat IK, Iptu Wahyu, Kanit Tipikor,Aipda Tony.
Sahrul Hirwan menegaskan, PMII akan terus mengawal proses hukum tersebut setelah memasukkan laporan yang disertai nama-nama lengkap anggota dewan yang ditengarai menggunakan SPPD fiktif dan tenaga joki pada acara penting bagi anggota DPRD tersebut.
Berita terkait baca:
- Uang SPPD Diambil, Namun Sejumlah Anggota Dewan Tak Ikut Bintek?
- Tidak Ikut Diklat, Oknum Anggota DPRD Lotim Diduga Gunakan Joki
- Diklat Diganti Anak Ketua Partai, Martawani: Saya Siap Kembalikan Uang
- LCW Desak Aparat Usut Dugaan SPPD Fiktif Dewan
- Polisi Usut Dugaan SPPD Fiktif dan Joki Dewan
- BK Harus Tegas, Aparat Penegak Hukum Harus Bertindak
Sahrul Hirwan meminta pihak Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa 18 orang yang ditengarai telah mengambil uang perjalanan dinas namun tidak mengikuti kegiatan Diklat di Jakarta, bahkan ada yang diduga menggunakan tenaga joki.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Joko Tamtomo membenarkan pengurus PMII telah menyampaikan laporan dugaan SPPD fiktif dan joki kalangan anggota DPRD Lombok Timur.
“Laporan ini akan kami proses dan tindaklanjuti,”kata Kasat Reskrim.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini, katanya, masih dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan sebelum memanggil 18 orang anggota DPRD Lotim yang diduga menggunakan SPPD fiktif.
Komentar ditutup.