16 ASN Mantan Koruptor Di Lotim Belum Dieksekusi
LOMBOKita – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy hingga saat ini belum melakukan eksekusi atau pemecatan dengan tidak hormat terhadap 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan Koruptor di Lotim. Sedangkan pada satu sisi Pemerintah Daerah Lotim sudah menegaskan akan memberhentikan para ASN mantan koruptor itu tanggal 30 April 2019.
Kepala Badan Kepegawain Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lotim, M.Khairi saat dikonfirmasi menegaskan kalau SK pemberhentian 16 orang ASN mantan koruptor tersebut sudah keluar tinggal di bagi saja. ” SK 16 ASN mantan Koruptor sudah keluar tinggal dibagi saja kepada masing-masing yang bersangkutan,”tegasnya.
Namun begitu, lanjutnya, apakah nantinya dalam pemberian SK itu dilakukan dalam bentuk upacara ataukah tidak, pihaknya masih sedang membicarakan dengan Sekda Lotim. ” Kami masih sedang membicarakan mengenai mekanisme pemberian SK itu dengan pak Sekda,”ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Sekretaris BKSDM Lotim, L.Alwan Wijaya menegaskan pemerintah daerah harus tunduk pada aturan yang ada,sehingga tentunya masih dalam proses mengenai masalah 16 ASN mantan Koruptor tersebut. Karena batasnya tanggal 30 April 2019 untuk melakukan pemberhentian.
” Kami harus tunduk pada aturan yang ada sehingga harus dilakukan pemberhentian kepada para ASN mantan Koruptor tersebut,karena itu perintah pusat yang harus dijalankan,”tandasnya.
