10 Pelaku dan Penadah Curanmor, Yang Mencuri di 51 TKP. Ditangkap Polisi

Keterangan FOTO : Kapolres Lotim AKBP Hariyanto di dampingi Kasat Reskrim AKP I Made Dharma Yulia, melakukan Press Reales kasus penangkapan 10 pelaku dan penadah kasus curanmor dengan 51 TKP. Di mapolres Lotim, Kamis (18/7)

LOTIM LOMBOKita – Jajaran Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di 51 TKP di wilayah hukum Polres Lotim

Dalam pengungkapan tersebut Polisi berhasil menangkap 6 pelaku, 4 penadah serta barang bukti

” Kita berhasil ungkap kasus curanmor yang terjadi di 51 TKP, termasuk menangkap pelaku. Penadah serta mengamankan barang bukti,” ungkap Kapolres Lotim,AKBP Hariyanto,SH.Sik yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Darma Yulian Putra,Sik dalam Perr release di Polres Lotim, Kamis (18|7).

Dikatakan Kapolres, dalam penangkapan tersebut. Pihaknya menangkap seorang DPO, termasuk pelaku reaedivis yang telah keluar masuk penjara.

” dalam kasus curanmor ini. Ada DPO sampai residivis kita berhasil tangkap,” sebutnya.

Disebutkan Kapolres, modus aksi para pelaku. Melakukan aksi dengan menggunakan kunci T. Termasuk menyembunyikan barang bukti di dalam truk ditimbun menggunakan pasir, dan sasaran pelaku kendaraan yang di tinggal pemiliknya.

“Terungkapnya kasus ini hasil kerjasama semua pihak yang baik,seperti pengungkapan barang bukti yang akan disebarangkan ke luar pulau di pelabuahan Kayangan,” katanya,

Kapolres juga mengatakan, merebaknya aksi kejahatan kasus curanmor belakangan ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati hati saat memarkir kendaraannya, bila perlu dibuatkan kunci rahasia

” masyarakat agar lebih hati hati saat memarkin kendaraannya, serta hendaknya memarkir kendaraan di tempat yang bisa dilihat,” ucapnya.

Kapolres juga menyebutkan,Motif kejahatan pelaku, alasan ekonomi, dan terhadap kasus ini pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan terutama pengungkapan jaringannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini