10 Orang Pelaku Pemerkosaan Pelajar Disabilitas di Lotim Ditangkap Polisi
LOTIM LOMBOKita – Sepuluh orang pelaku pemerkosa (rudapaksa) seorang pelajar disabilitas hingga hamil, yang terjadi di wilayah kecamatan Masbagik, berhasil ditangkap polisi, Kamis (5/12).
Kesepuluan pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan tersebut yaitu ,R,R,L,A,M,H,R,S dan kesemuanya mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur, untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Lotim,AKBP Hariyanto,Sik melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik,MSi saat dikonfirmasi,Jumat (6/12).membenarkan pihaknya telah menangkap sepuluh orang pelaku pemerkosa (rudapaksa), terhadap seorang korban disabilitas hingga hamil.
” Kesepuluh pelaku tersebut, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” sebutnya, seraya mengatakan tertangkapnya kesemua pelaku tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku utama. yang ditindak lanjuti dengan penangkapan.
Menurut Kasat Reskrim, terungkapnya aksi pemuda bejat tersebut, berdasarkan kecurigaan orang tua korban yang melihat kondisi korban perutnya buncit.
Untuk membuktikan kecurigaannya orang tua korban membeli alat tes kehamilan. Dan hasil tesnya ternyata positif, dan orang tua korban pun langsung melapor ke aparat kepolisian, yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Para pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
” Para Pelaku diancam dengan UU Perlindungan anak,”sebutnya. Dan kesemua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Lotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.