Site icon LOMBOKita

Waspada, CSR ke Klub Bola Modus Baru Suap Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

LOMBOKita – Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan adanya modus baru penyamaran suap ke kepala daerah yaitu melalui klub bola kota setempat.

Hal itu terungkap dari kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Ariyadi terkait proses perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon yaitu untuk memuluskan rekomendasi Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan) mall Transmart, kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

“Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kali ini terungkap modus operandi yang baru yang menggunakan CSR (corporater social responsibility) perusahaan pada klub sepak bola daerah untuk menerima yaitu Cilegon United Football Club yang diindikasikan untuk menyamarkan dana agar tercatat pembukuan CSR atau ‘sponsorship’ perusahan yaitu PT BA (Brantas Abipraya) dan PT KIEC (Krakatau Industrial Estate) dan hanya sebagian bantuan yang disalurkan pada Cilegon United Football Club,” kata Basaria Panjaitan.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (22/9) terhadap 9 orang terkait kasus ini, sementara Imam Ariyadi mendatangi kantor KPK pada hari yang sama pada sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut Basaria, dalam OTT tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.

“Uang Rp800 juta dan Rp700 juta merupakan bagian dari komitmen Rp1,5 miliar untuk wali kota Cilegon dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Football Club agar dikeluarkan perizinan untuk pembangunan mall Transmart. Pemberian dilakukan dalam 2 kali transfer,” tambah Basaria.

Transfer pertama Pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta selanjutnya pada 22 September dari kontraktor PT BA ke rekening Cilegon United Football sebesar Rp800 juta.

Tim KPK juga sudah menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi yaitu pertama kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon, kantor Club Olah Raga Cilegon United dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC dan PT BA yaitu di ruang direksi, “accounting”, “finance” dan legal.

“KPK mengingatkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilakukan dengan menjujung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan termasuk perizinan yang menjadi kewenangan kepada daerah dan jajarannya karena tindak pidana koruso akan berdampak buruk pada iklim bisnis di daerah. Proses perizinan harus sederhana, mudah diakses dan berdasarkan aturan hukum atau tidak meminta atau pungutan melebihi aturan yang ada,” tegas Basaria.

Sedangkan bagi pelaku bisnis agar menerapkan prinsip “good corproate governance” di perusahaannya dan menyusun aturan yang ketat tentang larangan pemberian dalam bentuk apapun terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Segala informasi terkait permintaan biaya lebih dalam perizinan atau hal lainnya dapat dilaporkan pada KPK dan penegak hukum lain,” ungkap Basaria.

Atas perbuatannya tersebut, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah adalah project manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Untuk diketahui, PT Brantas Abipraya adalah BUMN selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon yang merupakan anak Perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK yaitu dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan “Human Capital” PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis 3 tahun penjara sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis 2 tahun penjara.

Exit mobile version