Site icon LOMBOKita

Usia Masuk SD di Lotim Tetap 7 Tahun, Usia 5,6 Tahun Diperbolehkan

Keterangan FOTO " H Selamat Riyadi Pengawa BPMP wilayah NTB

LOTIM LOMBOKita- dengan Syarat Pemerintah melalui Wali Wilayah Lombok Timur (Lotim) Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (BPMP) NTB, H. Selamet Riyadi, menegaskan bahwa aturan usia penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ini tidak mengalami perubahan. Syarat utama tetap berusia 7 tahun per 1 Juni tahun berjalan.

Meski demikian, terdapat pengecualian yang memperbolehkan anak di bawah usia tersebut, yakni 5 atau 6 tahun, untuk mendaftar. Namun, pengecualian ini dikenai syarat yang sangat ketat.

“Nggak terlalu kecil ya, nggak terlalu dini. Jadi di penerimaan murid baru ini aturannya sama dengan tahun lalu, tidak ada perubahan, masih 7 tahun,” tegas pengawas Wilayah BPMP NTB H. Selamet Riyadi, Jumat (12/7).

Ia menjelaskan, pengecualian bagi calon siswa berusia dini hanya diberikan jika anak tersebut dinilai telah layak secara kematangan mental dan intelektual untuk mengikuti pendidikan di tingkat SD. Penilaian kelayakan ini, idealnya, harus dilakukan oleh ahli seperti psikolog.

“Syaratnya adalah memang anak itu dipandang layak untuk masuk ke jenjang SD. Lalu siapa yang menetapkan dia layak? Ahli-ahli atau misalnya psikolog,” ujarnya.

Namun, mengakui kemungkinan kesulitan akses terhadap ahli di beberapa wilayah, kebijakan memberikan alternatif. Apabila sekolah kesulitan menemukan ahli, maka penilaian dapat dilakukan oleh kepala sekolah bersama dewan guru melalui serangkaian tes sederhana untuk mengukur kesiapan dan kemampuan calon siswa.

“Boleh kepala sekolah dan dewan guru di sekolah itu yang menetapkan, bahwa ‘oh, ini memang layak’ meskipun dia umurnya 5 setengah tahun,” jelas Selamet.

Kebijakan ini juga memperhatikan aspek prioritas jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan untuk suatu sekolah. Dalam kondisi over quota, anak dengan usia yang lebih matang, yakni 7 tahun, akan mendapatkan prioritas utama untuk diterima.

“Misalnya sebuah SD dikasih jatah 30 orang… ternyata yang daftar 35, maka yang pertama harus menjadi ketentuannya adalah usia. Kalau ada anak 7 tahun, ya, berarti anak 7 tahun itu diterima. Maka anak di bawah 7 tahun itu, ya, silakan pindah ke sekolah lain, apalagi yang 5 setengah,” paparnya.

Kebijakan pemberian syarat ketat ini, menurut Selamet, didasari oleh pertimbangan kesiapan belajar anak. Tujuannya agar anak tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga benar-benar siap secara kognitif dan emosional untuk mengikuti pelajaran dan bersaing dengan teman sebayanya yang usianya lebih tua.

“Harus ada putusan atau ada penetapan dari ahli, ada kriteria. Jadi harus dipastikan anak ini sudah memiliki kecakapan atau kemampuan untuk bersaing dengan anak-anak yang memang usianya lebih dari dia,” pungkasnya.

Dengan demikian, PPDB SD di Lombok Timur tahun ini tetap mengedepankan prinsip kesiapan belajar anak, di samping aturan usia kronologis, untuk menciptakan lingkungan belajar yang optimal sejak dini.

Exit mobile version