Site icon LOMBOKita

TGB dan Fiqih Prioritas

Dr. TGB. KH. Muhammad Zainul Majdi, MA

Sosok Tuan Guru Bajang (TGB) KH. Muhammad Zainul Majdi memang menarik untuk dikaji meskipun dari beragam perspektif. Mulai dari perspektif agama karena sosoknya sebagai Tuan Guru, atau dari perspektif politik sebagai imbas dari jabatan Gubernur NTB yang diembannya, atau perspektif sosial selaku bagian dari anggota masyarakat. Ada banyak hal yang bisa dieksplorasi dan didiskripsikan dari pemikiran dan aksi beliau di lapangan.

Kajian ini mencoba sedikit menganalisa pandangan seorang Muhammad Zainul Majdi terhadap fiqih prioritas atau Fiqh Al-Aulawiyat. Kemudian bagaimana seorang Tuan Guru Bajang, panggilan akrabnya mengejawantahkan konsep ini ke dalam alam realitas, terutama kapasitasnya sebagai seorang Gubernur di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai seorang ulama sekaligus umara, TGB tampaknya faham betul dengan konsep fikih prioritas. Terlebih lagi sebagai alumnus Al-Azhar Mesir, universitas yang concern mengkampanyekan nilai-nilai universalisme Islam ke seluruh penjuru bumi. Mesir sebagai pusat lahirnya pemikir-pemikir Muslim kontemporer yang modern namun orisinil, rupanya sangat mempengaruhi pola pikir TGB sendiri. Hal ini bisa secara gamblang dinilai dari ceramah-ceramah TGB yang memadukan ajaran klasik dengan pemahaman kontemporer.

Fiqih Prioritas seolah isu baru dalam dunia Islam, padahal dalam Islam sendiri, konsep ini sudah ada sejak lama. Bahkan Nabi SAW- lah yang meletakkan fondasi utama konsep ini. Fiqih prioritas adalah spirit utama seorang Muslim dalam menjalankan kewajiban selaku seorang abdi Allah dan anggota masyarakat. Dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi SAW bertebaran nash-nash yang mengindikasikan prioritas amal. Meskipun istilah ini dipopulerkan oleh Syaikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi, namun bila dikaji secara mendalam dalam kitab-kitab turats seperti Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, Qawa’idhul Ahkam fi Mashalihil Anam karya Izzuddin bin Abdussalam, Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyyah, dan I’lamu Muwaqqi’in karya Ibnul Qayyim, substansi dari fiqih prioritas banyak ditemukan.

Terlebih lagi dalam kondisi yang dikatakan oleh Syekh Hasan Al-Banna bahwa “Al-Wajibat aktsaru min al-awqat” yaitu tugas-tugas yang ada tidak sebanding dengan waktu yang kita miliki. Di sinilah kita perlu mengkaji apa saja prioritas dari sekian banyak amalan yang sangat mungkin kita kerjakan dan dikondisikan dengan waktu yang rasanya semakin pendek.

Dalam sebuah momen, TGB menyampaikan bahwa seorang muslim harus berbagi peran dalam kancah kehidupan hari ini. Tidak dibenarkan kalau semua memperdalam agama lalu mengenyampingkan ilmu umum. Imam Al-Ghazali menyebut furudhul kifayah yang berarti bahwa hal-hal yang hukumnya fardhu kifayah harus terakomodir seluruhnya. Semua bidang yang berhubungan dengan kemaslahatan umum harus diisi oleh seorang Muslim. “Jangan semua ingin jadi Tuan Guru, jadi ustadz, pintar ceramah. Lalu yang jadi dokter siapa, arsitek siapa, ekonom siapa, polisi dan tentara siapa ?” ungkap TGB saat itu.

Ini adalah contoh sederhana dari konsep fiqih prioritas. Bahwa kaum Muslimin hari ini harus berbagi peran. Dewasa ini kaum muslimin sudah tertinggal dalam beberapa lini kehidupan modern. Ini akibat kesalahfahaman dalam memahami hakikat prioritas amal. Padahal al-Imam as-Syafi’i dulu pernah mengkritisi langkanya seorang dokter Muslim, karena pada masa itu tenaga dokter yang tersedia adalah hampir semuanya non Muslim. Al-Imam Al-Ghazali pun sempat tidak habis pikir karena banyak sarjana Muslim di zamannya doyan berdebat masalah fiqih ikhtilaf yang tiada ujung. Seandainya mereka hidup di zaman kita sekarang, mungkin mereka sudah stres melihat kondisi ummat Islam.

Al-Qaradhawi dalam mukaddimah bukunya Fi Fiqhi al-Aulawiyyat menulis “Studi yang penulis sajikan di hadapan Anda sekarang ini merupakan sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena ia memberikan solusi terhadap tiadanya keseimbangan -dari sudut pandang agama- dalam memberikan penilaian terhadap perkara-perkara, pemikiran dan perbuatan; mendahulukan sebagian perkara atas sebagian yang lain; mana perkara yang perlu didahulukan, dan mana pula perkara yang perlu diakhirkan; perkara mana yang harus diletakkan dalam urutan pertama, dan perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh puluh pada anak tangga perintah Tuhan dan petunjuk Nabi SAW. Persoalan ini begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu diprioritaskan oleh kaum Muslimin telah hilang dari mereka pada zaman kita sekarang ini.”

Contoh prioritas yang dimaksud al-Qarahdawi adalah prioritas dalam bidang ilmu dan pemikiran. Di sini beliau membahas prioritas ilmu atas amal, prioritas kelayakan pada urusan kepemimpinan, keutamaan bagi da’i dan pengajar, keutamaan pemahaman atas hapalan, keutamaan substansi nilai Islam atas zhahir nash, prioritas ijtihad dari pada taklid, prioritas studi analisa dalam urusan dunia, prioritas dalam pendapat-pendapat fiqih.

Konsep urutan prioritas amal adalah modal utama dalam setiap ceramah yang disampaikan TGB dalam berbagai kesempatan. Bahwa seorang Muslim hari ini tidak hidup di ruang hampa di mana ia hidup di tengah komunitas masyarakat dan wajib mengambil peran sebesar-besarnya. Salah besar kalau ummat Islam hanya shalih untuk dirinya sendiri, namun tidak bermanfaat bagi sekelilingnya. Sering sekali beliau menyampaikan bahwa Muslim itu seharusnya mampu berdaya guna sekaligus berdaya saing. Itulah konsekuensi dan hakikat atribut khoiru ummah yang disandang ummat Islam.

Implementasi sederhana dari mustholah (istilah) Fiqih Awlawiyat dalam keseharian TGB selaku Gubernur NTB, beliau nampak santai menerima kritikan dari siapapun, termasuk lawan politiknya. Tidak semua isu perlu ditanggapinya. Anjuran Hifzhu Lisan-nya benar-benar dilakonoinya. Bahkan demontrasi yang kadang ditujukan pada dirinya pun tidak pernah dihadapi dengan sinis, apalagi tensi tinggi. Sehingga hampir tidak pernah ia diberitakan “naik pitam” selama kepemimpinannya di NTB.

Dalam suatu kesempatan ia menyatakan, “Jika kita memaksa membuka telinga dan maladeni semua komentar orang, maka hampir-hampir tidak ada kebaikan atau program baik yang bisa kita lakukan.” Ia mengutamakan kerja dari pada banyak bicara.

Pemahaman akan fiqih prioritas itu lalu diadopsi dalam kebijakan publiknya. Dalam menjalani amanah selaku pemimpin NTB, TGB bersama segenap team worknya membuat program yang terencana dan tersusun rapi. Periode pertama, TGB dan Badrul Munir bersama mengikhtiarkan pembangunan NTB yang Beriman dan Berdaya Saing. Pada Priode kedua, TGB dan M. Amin melakukan akselerasi dengan menambahkan tagline Visinya menjadi NTB yang Beriman, Berbudaya, dan Berdayasaing.

Jika dilihat dari tipologi pemikirannya, para pengamat politik NTB menilai bahwa TGB termasuk menganut politik “moderat-transformatif. Moderat bukan berarti tidak memiliki prinsip, namun mau menerima ide-ide yang konstruktif, terbuka dengan kritik, menyelesaikan konflik dengan jalan damai dan bukan kekerasan, serta menganggap bahwa musyawarah dan diplomasi adalah langkah terbaik. Transformatif artinya berkomitmen menyelenggarakan good governance dalam rangka melayani ummat dengan baik dan merumuskan serta melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Tulisan ini hanya mengungkap sedikit tentang pandangan TGB dalam mengaplikasikan fiqih prioritas, yaitu sebuah konsep dari doktrin Islam yang luhur. Memang tulisan ini tidak bisa menggambarkan bagaimana interprestasi TGB dalam masalah ini secara utuh, namun diharapkan bisa membuktikan bahwa fiqih itu tidak mendominasi masalah ritual dan sosial semata, akan tetapi sangat relevan diaplikasikan dalam politik struktural dan pemerintahan. Wallohu a’lam bisawab…

Ustaz H. Habib Ziadi
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Muhibbin NW Mispalah Praya, Lombok Tengah

Exit mobile version