Site icon LOMBOKita

Sempat Ditahan, Garam Milik Lesehan Sehati Dilepas

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lombok Timur H. Lalu Teguh Sutrisman / foto: Dimyati

LOMBOKita – Sebanyak 18 ton garam tak beryodium milik Boss Lesehan Sehati Selong yang sempat diamankan Satpol PP Kabupaten Lombok Timur telah dilepas. Pasalnya, pemilik garam telah mengurus surat rekomendasi ke Dinas Perdagangan dan Industri daerah setempat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Lombok Timur H. Lalu Teguh Sutrisman membenarkan, pemilik garam tak beryodium tersebut, telah mengurus surat rekomendasi.

“Garam yang sempat diamankan itu diambil dari Kedome Kecamatan Keruak untuk dibawa ke Surabaya,” ungkapnya, Selasa (24/10/2017).

Menurut Teguh, sebelum rekomendasi diberikan, pemiliknya telah diminta keterangan terlebih dahulu, garam tersebut, akan dibawa ke Surabaya, bukan untuk konsumsi, tetapi akan digunakan untuk kebutuhan pabrik.

Adanya keterangan pemilik tersebut, baru rekomendasi diberikan, dan rekom itupun hanya sampai provinsi.

“Untuk pengangkutan ke luar provinsi, rekomendasi dikeluarkan provinsi NTB,” katantya.

Dikatakan Teguh, terkait garam yang mau dibawa keluar daerah, sesuai Perda harus memiliki ijin rekomendasi dari masing-masing kabupaten.

“Bagi yang tak punya ijin, pasti akan ditahan,” jelasnya. Karena kalau dibiarkan maka para pengepul ini akan bertindak semau-maunya.

“Selama ini, kerap dari garam tak beryodium dibawa dari Bima,” paparnya, sehingga untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. (dy)

Exit mobile version