Site icon LOMBOKita

Satpol PP Lotim Musnahkan Ribuan Liter Miras Tradisional dan Modern

Keterangan foto: Satuan polisi pamong praja Lombok Timur memusnahkan ribuan liter minuman keras hasil operasi

LOTIM LOMBOKita – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional dan modern. Pemusnahan miras ini merupakan hasil operasi yustisi dan operasi penegakan perda di Lombok Timur.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Satpol PP kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ribuan liter minuman keras jenis tradisional dan modern hasil operasi selama beberapa bulan terakhir dimusnahkan petugas di Taman Hutan Kota Selong. Pemusnahan disaksikan langsung perwakilan OPD dan Forkopimda.

Miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari minuman tradisional hingga minuman beralkohol pabrikan yang diamankan dari sejumlah wilayah, baik di permukiman maupun tempat hiburan yang melanggar aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menyampaikan pemusnahan miras ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Total miras yang dimusnahkan sebanyak 1.012,5 liter, di antaranya 41 botol bir besar berbagai merek, 9 botol bir kecil, dan 9 botol arak. Sementara miras jenis tradisional sebanyak 418 liter tuak merah dan 544,5 liter brem.

Satpol PP juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, terutama menjelang momen tertentu yang rawan peningkatan konsumsi miras. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Dengan kegiatan ini, diharapkan lingkungan masyarakat menjadi lebih aman, tertib, dan kondusif.

Exit mobile version