Site icon LOMBOKita

Samsul Qomar Gugat Hasil Muscab Demokrat Lombok Tengah

LOMBOKita – Jabatan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lombok Tengah yang kini dipegang Ahmad Ziadi digugat salah satu kadernya M. Samsul Qomar.

Samsul Qomar menegaskan, hasil Musawarah Cabang Partai Demokrat Lombok Tengah yang dilangsungkan pada September diduga tidak prosedural dan cacat hukum.

Anggota DPRD Lombok Tengah ini mengaku telah mengajukan gugatan hasil Muscab tersebut ke DPP Demokrat di Jakarta.

“Saya gugat karena proses Muscab yang digelar bulan September itu penuh dengan indikasi kecurangan,” kata Samsul Qomar.

Ia menyebutkan, salah satu bentuk kecurangan tersebut adalah adanya intimidasi terhadap pemilik suara oleh salah seorang calon ketua dan intervensi oknum pimpinan sidang saat Muscab digelar.

“Surat dukungan yang ditandatangani oleh pemilik suara jelas sebagai bukti dukungan ke saya, namun mereka ‘diculik’ dua jam sebelum sidang pemilihan pemberian suara,” ujar Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah ini.


Muscab Demokrat di NTB. Pramono Edhie Imbau Pilih Pemimpin dengan Hati

Buka Muscab Demokrat di NTB, Pramono Edhie Minta Kader Ikhlas

Tujuh Ketua DPC Demokrat NTB Terpilih Aklamasi, Tiga Wajah Baru

Menurut Samsul Qomar yang akrab disapa Qomenk ini, manuver yang dilakukan oleh ketua terpilih telah melanggar peraturan organisasi (PO), karena itulah dirinya melayangkan gugatan ke DPP Demokrat.

“Dalam waktu dekat ini saya akan dipanggil untuk dimintai klarifakasi soal gugatan saya yang berkaitan dengan hasil Muscab Lombok Tengah,” jelasnya.

Samsul Qomar yakin jika gugatannya tersebut akan berhasil dan selanjutnya pihak DPP Partai Demokrat akan mengambil langkah selanjutnya.

“Saya optimistis gugatan itu akan ditindaklanjuti DPP, sehingga bisa memutuskan siapa sebetulnya yang benar,” kata Samsul Qomar yang juga Ketua DPD KNPI Lombok Tengah ini.

Exit mobile version