LOMBOKita

Media Berita Online dari Lombok

Sadis, Gara gara Cemburu Pacar Selingkuh, Pelaku Tega Habisi Nyawa Sang Pacar.Pelakupun Terancam Hukuman Mati

Keterangan FOTO : wakapolres Lotim Kompol Raditya Suharta, di Dampingi Kasat Reskrim AKP I.Made Dharma Yulia Putra ( biru kiri) saat press realese kasus pembunuhan di desa Labuhan Lombok di Polres Lotim, Kamis (27/2)

LOTIM LOMBOKita – Kasus pembunuhan yang terjadi di desa Labuhan Lombok kecamatan Pringgabaya Lombok Timur Senin (24/2) lalu, ternyata bermotif cemburu, pacarnya berselingkuh, dan pelakupun tak segan segan menghabisi nyawa kekasihnya tersebut. Dan pelakupun terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup. Hal itu terungkap ketika press realise penyidik KPK Satreskrim Polres Lotim, Kamis (27/2).

Suhir (38) warga Sulawesi Selatan yang kini berdomisili di wilayah desa labuhan Lombok yang kesehariannya bisnis jual beli ikan, sempat menjalani cinta dengan Korban Hj Eg (41) yang juga pebisnis jual beli ikan tersebut. Masa pacaran kedua pasangan ini cukup lama, dalam perjalanan asmara tersebut, ternyata terduga pelaku mengetahui kalau pacarnya tersebut berselingkuh.

Mengetahui perselingkuhan korban, pelaku menjadi cemburu dan marah, karna kemarahan tersebut,sebelum mengeksekusi korban, pelaku m sempat melakukan perbuatan intim layaknya suami istri dengan korban di kos tempat korban tinggal. Usai memuaskan nafsunya, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat bertanya pada korban terkait perselingkuhannya, dan korban tak mengelak mengakui kalau dirinya menjalin hubungan dengan peria lain.

Tak berapa lama, pelaku keluar kamar, tak berapa lama pelaku masuk dengan membawa kayu balok, melihat korban sedang duduk di lantai, pelakupun mengayunkan kayu balok tersebut ke arah tengkuk korban sebanyak dua kali. Korban yang sempat mendapat pukulan tersebut, ternyata tak langsung mati, khawatir korban akan berteriak, seketika itu juga pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan jilbab milik korban, setelah menyadari kalau korban telah tak bernyawa, pelaku merasa lega.

” Saya membunuh korban karena marah dan cemburu,” ucap pelaku Suhir sesuai kegiatan pres realise yang digelar Polres Lotim,Kamis (27/2).dan dirinya mengaku khilaf atas perbuatan tersebut. Dan dirinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Waka Polres Lotim Kompol Raditya Suharta,Sik didampingi Kasat Reskrim,AKP I Made Darma Yulia Putra,Sik,MSi,Kasi Humas AKP Nicolas aosman, dalam keterangan persnya menjelaskan, kasus pembunuhan ini terungkap kurang dari 1 x 24 jam. Dalam kasus ini antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara selain bisnis ikan,bahkan pelaku meminjam uang sebesar Rp 20 juta kepada korban.

Namun, asmara tersebut membawa petaka, pelaku mengetahui perempuan idamannya tersebut melakukan perselingkuhan, dan membuat pelaku cemburu dan marah, sebelum mengakhiri hidup sang pacarnya. Pelaku sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kosan tempat korban tinggal. Setelah nafsu terpuaskan. Pelakupun langsung menghabisi nyawa korban dengan cara memukul menggunakan kayu balok hingga korban tewas. Bahkan korbanpun sempat di bekap mulutnya menggunakan jilbab milik korban .

Untuk menghilangkan jejak, pelaku berencana akan membuang korban kelaut pada dini hari tersebut. Pelaku memasukkan korban ke dalam karung setah mengikat menggunakan tali rapia. Dan membawa korban keluar menggunakan sepeda motor. Dalam perjalan tiba tiba karung yang berisi jasad korban jatuh di pinggir jalan, tak ingin memancing kecurigaan warga pelakupun kabur meninggalkan jasad korban, dani pulang ke kos korban untuk membersihkan bercak darah yang tercecer di lantai kamar kosannya.

Setelah pelaku kabur, tiba tiba ada warga yang lewat TKP dan melihat bercak darah dikarung, setelah memeriksa wargapun terkejut, dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian, aparat kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP dan lakukan olah TKP, termasuk memintai keterangan saksi saksi, dari keterangan saksi terungkap pelakunya.

Dan pelakupun berhasil di tangkap di kos kekasihnya tempat ia mengeksekusi korban, dan pelakupun langsung digelandang ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau hukuman 30 tahun penjara ” pelaku di jerat pasal 338 KUHP dan pasal 352 dan pasal 341,” sebut Waka Polres.