LOMBOKita – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi mengatakan, realisasi pajak reklame hingga akhir triwulan ketiga memprihatinkan sebab realisasinya baru 39 persen dari target Rp4 miliar.
“Idealnya realisasi pajak reklame pada akhir triwulan ketiga bisa mencapai 64 persen,” katanya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Ia mengatakan, rendahnya realisasi pajak reklame ini dipicu karena banyaknya wajib pajak (WP) yang belum melakukan pembayaran, padahal pada awal Agustus lalu, pihaknya telah menyebar surat penagihan untuk mengingatkan kembali WP reklame.
Syakirin menyebutkan, berdasarkan data yang ada rata-rata WP reklame yang belum membayar ini merupakan WP besar. Objek pajak reklame terbagi menjadi dua yakni objek pajak tetap dan tidak.
“Namun sejauh ini belum diketahui secara pasti apa kendala WP belum membayar pajaknya hingga saat ini,” ujarnya.
Terkait dengan itu pihaknya sudah menyusun upaya penagihan lebih intensif kepada para WP reklame, agar realisasi pajak reklame bisa sesuai target.
Di samping itu, BKD juga segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMP2ST) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melakukan pendataan terhadap WP reklame yang diterindentifikasi menunggak pajak.
Dengan demkian, DPMP2ST dan Perkim bisa melakukan peninjauan terhadap izin dan memberikan sanksi kepada WP bersangkutan.
Diakuinya, sanksi yang diberikan terhadap WP reklame selama ini hanya sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebesar dua persen per bulan dari nilai pajak.
“Sanksi lainnya adalah penertiban papan reklame, yang menjadi kewenangan Perkim berdasarkan data dari kami dan DPMP2ST,” sebutnya.
Melalui upaya-upaya itu, pihaknya optimistis hingga akhir tahun ini, realisasi pajak reklame akan tercapai.

