Ratusan Jamaah Demo Kejaksaan Dan PN, Tuntut Pimpinan Ponpes Dibebaskan  

Keterangan FOTO : ratusan jamaah salah satu Ponpes di desa Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya Lotim, lakukan aksi demo menuntut agar pjmpinan pospesnya yang disidangkan terkait kasus pelecehan di bebaskan, dan dipulihkan nama baiknya, di kantor Kejaksaan dan Pengadilab Negeri, Kamis (29/2)

LOTIM LOMBOKita- Ratusan jamaah pimpinan salah satu Pondok Pesantren di Desa Bagik Papan,Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur, ibu ibu dan bapak bapak, bahkan anakan kecilpun, ikut melakukan aksi demo ke kantor Kejaksaan Negeri Lotim dan Pengadilan Negeri Selong, Kamis (29/2) mereka menuntut agar oknum pimpinan Ponpes tersebut (Ustaz Suh) dibebaskan dari segala tuntutan.

Dalam kasus ini. Ustad Suh di proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan terhadap santrinya, dan kasusnyapun masih dalam berproses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong

Dalam aksi tersebut, para jamaah menbawa spanduk dan fanplet bertuliskan, meminta agar Ustad Suh dibebaskan, karena dianggap tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

” Kami minta Ustaz kami dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak bersalah dan harus segera dikembalikan nama baiknya,” teriak Suharji orator aksi,dalam orasinya.

Bahkan orator lainnya, menyatakan, mereka tidak akam pulang sebelum mendapat respon dari pihak kejaksaan maupun PN terkait tuntutan mereka.

” Pokoknya kami tidak akan pulang sebelum ada apa respon dari pihak kejaksaan maupun PN terkait tuntutan kami ,” sebut Ahmad Aradi saat berorasi.

Setelah puas berorasi. Perwakilan pendemo diterima kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong, di dampingi JPU yang menangani kasus tersebebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim L Rasyid dihadapan perwakilan pendemo menjelaskan, kalau pihaknya profesional dalam menangani kasus pimpinan Ponpes tersebut, karena dalam kasus ini, beberapa saksi telah dihadirkan, termasuk yang meringankan.

” Kita tunggu saja hasil persidangan, dan proses persidangannyapun masih berjalan,” ucapnya.

Setelah puas mendengarkan penjelasan dari pihak kejaksaan negeri Lotim lalu massa aksi kembali melanjutkan aksi ke PN Selong untuk menyampaikan tuntutan yang sama, setelah itu membubarkan diri dengan tertib.‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini