LOMBOKita – Polsek Praya Timur mengamankan wargainisial MS (30) berstatus mahasiswa karena kedapatan membawa minuman keras tradisional jenis tuak, Kamis (31/3/2022).
Penangkapan warga dan minuman keras itu dilakukan di jalan raya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur menggunakan sebuah mobil Suzuki Katana.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya miras yang dibawa dari Narmada, Lombok Barat menuju Keruak, Lombok Timur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, piket SPKT bersama anggota Intelkam Polsek Praya Timur langsung melakukan pencegatan di Jalan Raya depan Kantor KUA Praya Timur,” kata Kapolsek Sayum.
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, kata Sayum, kendaraan tersebut bermuatan Miras jenis tuak yang sudah dikemas ke dalam botol plastik air mineral dan dibungkus menggunakan kardus.
“Sopir bersama kendaraan dan miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek
Dari hasil introgasi petugas, MS mengaku hanya disuruh mengambil miras tersebut oleh 4 orang warga Keruak dari seorang warga Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp1,5 juta.
MS juga mengaku seluruh minuman keras itu akan dibawa menuju Keruak untuk dijual. MS juga mengakui sudah sering disuruh mengambil miras oleh keempat orang tersebut yakni sebanyak dua kali dalam seminggu.
“MS dan barang bukti kami amankan di Polsek Praya Timur untuk proses selanjutnya, sebagai upaya mencegah peredaran miras di tengah masyarakat sekaligus cipta kondisi menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 2022 M/1443 H,” tutup IPTU Sayum.

