LOMBOKita – Seorang pria berinisial MS (28), yang diduga ikut dalam aksi pencurian kendaraan roda dua milik seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap.
Wakapolsek Ampenan AKP Marzuki di Mataram, Selasa, mengatakan, pelaku diamankan usai rekannya dengan inisial AD berhasil kabur membawa kendaraan milik korban yang sedang mampir membeli pulsa elektronik di sebuah gerai yang beralamat di Jalan Arya Banjar Getas, Ampenan Selatan.
“Setelah rekannya berhasil membawa kabur kendaraan korban, MS ini berlagak mau mengejar, tapi beruntungnya warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, langsung menahannya,” kata AKP Marzuki.
Karena dicurigai komplotan AD yang berhasil kabur, MS kemudian digiring warga ke Mapolsek Ampenan beserta kendaraan yang digunakannya untuk beraksi.
“Dari pemeriksaan, MS diduga hanya peran pembantu, dia yang mengantar dan mengawasi rekannya dari seberang jalan, depan gerai pulsa,” ujarnya.
Karena itu, anggotanya dikatakan masih melakukan perburuan terhadap pelaku utama, AD yang identitas lengkapnya sudah dikantongi berdasarkan keterangan MS.
“Identitas pelaku utama sudah kita kantongi, dan sekarang sedang dalam perbururan, begitu juga dengan kendaraan korban juga masih kita cari,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, MS yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ampenan dipersalahkan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

