LOMBOKita – Penataan pantai Tanjung Aan Lombok Tengah yang dimulai dengan pengosongan lahan di sepanjang sepadan pantai telah dilakukan beberapa hari yang lalu dengan pengawalan ketat dar aparat keamanan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP setempat.
Beragam terpaan isu pun bermunculan atas dilakukannya pengosongan lahan dengan membongkar ratusan lapak jualan warga di tempat itu. Mulai dari isu potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), isu penjualan pantai hingga perusakan kawasan hutan mangrove yang ada di sekitar pantai berpasir putih itu.
Direktur Operasi ITDC, Troy Warokka menjelaskan, pengosongan lahan di Tanjung Aan merupakan bagian dari strategi penataan wilayah yang dilakukan berdasarkan hukum untuk menyiapkan lahan yang clean and clear sehingga dapat digunakan untuk investasi strategis yang mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan daerah bahkan negara.
Troy menyebutkan, pengosongan lahan pada HPL 49, 64, 80, 82, dan 83 yang diberikan ke ITDC ditetapkan melalui keputusan resmi Kementerian ATR/BPN.
“Kami telah melakukan dua kali sosialisasi resmi yakni 16 Januari dan 4 April 2024 serta menerbitkan tiga surat peringatan bertahap yakni SP I: 15 Juni 2025, SP II: 7 Juli 2025 dan SP III: 11 Juli 2025,” ujar Troy saat jumpa pers di Kuta, Jumat (18/7/2025).
Meski demikian, kata Troy, pihaknya telah berusaha mengupayakan pendekatan yang humanis dan bertahap kepada masyarakat, terutama yang membangun lapak dan berjualan di sepanjang pantai Tanjung Aan.
Troy juga menyebutkan, pihaknya tidak sekadar melakukan pengosongan lahan, namun menyiapkan solusi berkelanjutan bagi pelaku UMKM.
“Mereka akan dipindahkan ke area Amenity Core yang berlokasi strategis di timur laut zona ACTA dan TTA5,” sebut Troy.
Zona tersebut, lanjut Troy, masuk dalam jalur utama pengunjung dan akan mulai operasional pada kuartal pertama 2026. Area tersebut dirancang untuk memastikan pelaku usaha lokal tetap memiliki ruang berjualan yang aman, representatif dan sesuai regulasi tata ruang kawasan pariwisata.
Troy juga pada kesempatan itu menepis isu perusakan lahan mangrove saat dilakukan pengosongan lahan di Tanjung Aan.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan peta zonasi internal KEK Mandalika, area mangrove yang dimaksud tidak berada di zona Pantai Tanjung Aan, melainkan di zona timur KEK Mandalika menuju Gerupuk,” tandas Troy. “Zona tersebut merupakan wilayah konservasi pesisir yang akan dikembangkan sebagai taman edukasi berbasis lingkungan dalam program InJourney Go Green,” imbuhnya.
Selain itu, Troy juga menegaskan, bahwa seluruh proses pengosongan lahan telah dilakukan dengan pendekatan non-represif berdasarkan ketentuan regulasi yang berlaku serta pelaksanaannya didampingi Polri, TNI, serta Satpol PP.
Terkait itu penjualan pantai, Troy menegaskan bahwa pantai merupakan ruang publik yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan tidak dapat diperjualbelikan.
Dalam konteks KEK Mandalika, wilayah pesisir dikelola berdasarkan HPL yang sah, seperti halnya pengelolaan di kawasan The Nusa Dua, Bali, di mana akses publik tetap terjaga.
Kegiatan penataan kawasan Tanjung Aan, kata Troy kembali menegaskan, merupakan bentuk investasi sosial dan spasial jangka panjang demi menciptakan destinasi wisata berkelas internasional, berdaya saing namun tetap ramah lingkungan.

