LOMBOKita – Pernyataan kontroversial politisi Partai Gerindra H. Hamja masih berbuntut panjang meski anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut telah menyatakan permintaan maaf.
Sebelumnya, H. Hamja yang saat itu menduduki kursi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Nusa Tenggara Barat menganggap penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bagi pendiri Nahdlatul Wathan TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid bernuansa politis.
Pernyataan yang dimuat di media online itu pun seketika menjadi viral di kalangan masyarakat Bumi Gora. Atas sikap kadernya itu pun, Partai Gerindra NTB memberikan sanksi terhadap Hamja dengan mencopotnya menjadi Ketua Fraksi di parlemen Jalan Udayana Mataram itu.
Kini, giliran Pemuda Nahdlatul Wathan yang tergabung dalam Tim Pembela Pahlawan Nasional melaporkan Hamja ke Reskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/11/2017).
Ketua Pemuda NW Dr. Muhammad Halqi didampingi Ketua Pimpinan Pusat HIMMAH NW Saiful Fikri memasukkan laporan atas dugaan tindak pidana penghinaan seperti tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Hamja juga diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pernyataan itu telah dimuat media massa.
“Laporannya sudah kita masukkan ke Reskrimum Polda NTB. Intinya, kami dari Pemuda NW dan HIMMAH NW keberatan atas pernyataan Hamja itu,” kata Ketua Pemuda NW, Dr. Muhammad Halqi melalui siaran pers kepada Lombokita.com, Kamis (16/11/2017).
Halqi menjelaskan, beberapa pernyataan Hamja yang dianggap sangat melukai perasaan warga NTB dan mengandung unsure penghinaan, yang masuk dalam catatan Tim Pembela Pahlawan Nasional. Diantaranya, Hamja menyatakan bahwa gelar pahlawan itu sarat muatan politis. Karena Gubernur NTB saat ini adalah cucu Maulana Syekh.
Hamja yang kini resmi menjadi terlapor juga mengatakan, bahwa mulusnya pengusulan gelar pahlawan bagi Almagfurulahu Maulana Syeikh TGKHM Zainuddin Abdul Madjid lantaran ada deal politik untuk kepentingan pemilu, baik Pilkada serentak 2018 maupun Pilpres 2019.
Halqi juga mencatat, terlapor menyatakan bahwa ada sekenario politik di balik pemberian gelar pahlawan nasional terhadap Maulana SyeikhTGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid. Terlebih, menurut Hamja, perjuangan pendiri NW itu hanya di tingkat kabupaten.
“Hamja juga dilaporkan lantaran menganggap sikap pemerintah NTB cenderung hanya mementingkan kelompok tertentu,” ungkap Halqi.
Pernyataan-pernyataan Hamja itu, menurut Halqi, mengandung unsur penghinaan yang membuat ketersinggungan warga NTB, terlebih bagi warga Nahdlatul Wathan, abituren maupun pencinta pendiri NW itu.
“Sangat tidak wajar memberikan penilaian-penilaian miring atas pemberian gelar pahlawan nasional itu. Apalagi sampai dikait-kaitkan dengan tahun politik pilkada 2018 maupun Pilpres 2019,” tandas Halqi.
Baca juga berita sebelumnya:
- Kritik Gelar Pahlawan Nasional, Hamja Dicibir Warganet
- Gerindra Anggap Hamja “Keseleo Lidah”
- Akibat “Keseleo Lidah”, Gerindra Copot Jabatan Hamja
Halqi menegaskan, penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Almagfurulahu Maulana Syeikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid bukan “simsalabim” dan secepat membalikkan telapak tangan. Namun, penganugerahan itu melalui proses yang cukup panjang.
“Kebetulan saja penganugerahannya saat kepemimpinan Presiden Jokowi. Padahal, prosesnya sudah cukup lama dan baru kali ini dikabulkan oleh Presiden,” tegas Muhammad Halqi.
Karena itu, Halqi meminta kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar tidak lagi mengaitkan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada maulana syeikh dengan politik. Sebab, pengusulannya telah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang.
Pernyataan Hamja itu, menurut Halqi, sangat tendensius dan cenderung merendahkan dan menghina ulama panutan masyarakat NTB itu. “Sekalian saja kalau mau protes, pergi ke istana menghadap Presiden Jokowi,” kata Halqi.

