Site icon LOMBOKita

Pelaku Pelecehan Pelajar 7 Tahun di Lotim, Ditangkap Polisi

Foto ilustrasi

LOTIM LOMBOKita – Seorang pelajar sekolah dasar berinisial I (7) di Kecamatan Montong Gading menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial AB (56). Minggu (4/5/2026) lalu.

 

Pelaku kini telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah orang tua korban melapor.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, S.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polsek Montong Gading. “Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat korban pulang sekolah sendirian dengan berjalan kaki. Pelaku menghadang korban di jalan, kemudian menarik korban ke area kuburan.

 

Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan korban. Korban kemudian pulang dan melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.

 

Polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

“Berdasarkan laporan langsung dilakukan pendalaman dan penyelidikan, dan pelaku pun berhasip ditangkap, ” Katanya. Dan terdua pelaku kini sedang menjalani proses hukum di Polresm

 

Exit mobile version