LOMBOKITA – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Nusa Tenggara Barat mendorong penggunaan dana desa untuk usaha peternakan rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat perdesaan.
“Kami belum tahu secara pasti apakah alokasi dana desa diarahkan ke sektor peternakan. Akan tetapi, mungkin sudah ada dan kami belum dapat laporan,” kata Kepala Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Pakan Disnakeswan NTB Iskandar Zulkarnaen di Mataram, Jumat.
Menurut dia, usaha peternakan yang bisa dilakukan masyarakat desa dengan memanfaatkan alokasi dana desa adalah usaha pembibitan dan penggemukan sapi dan kambing.
Usaha lainnya berupa pemeliharaan ternak unggas, seperti ayam pedaging dan petelur serta itik petelur dan pedaging.
Iskandar menambahkan bahwa usaha ternak ruminansia atau unggas memiliki peluang bisnis yang relatif cukup bagus. Pasalnya, permintaan daging ternak dan telur terus meningkat setiap tahun seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk dan berkembangnya sektor pariwisata dan ikutannya.
“Komoditas ternak yang bisa diusahakan masyarakat desa beragam dan pasarnya masih relatif besar. Tinggal bagaimana masyarakat desa menangkap peluang tersebut,” ujarnya.
Bagi masyarakat desa yang melakukan usaha peternakan secara berkelompok, pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan.
“Silakan ajukan proposal melalui kabupaten/kota. Kami pasti bantu jika memenuhi persyaratan,” ucap Iskandar.
Data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB, tercatat realisasi dana desa yang ditransfer pemerintah pusat untuk 995 desa yang tersebar di delapan kabupaten di NTB pada tahap pertama 2017 mencapai Rp518,65 miliar, sedangkan realisasi pencairan pada Tahap II 2017 sebesar Rp346 miliar.
Sebanyak delapan kabupaten yang memperoleh dana desa adalah Kabupaten Bima sebesar Rp93,15 miliar pada tahap pertama dan realisasi tahap kedua Rp62,10 miliar. Selanjutnya, Kabupaten Dompu Rp36,69 miliar tahap pertama dan sebesar Rp24,46 miliar pada tahap kedua.
Kabupaten Sumbawa sebesar Rp77,33 miliar tahap pertama dan Rp51,73 di tahap kedua. Kabupaten Sumbawa Barat Rp28,62 miliar tahap pertama dan Rp19,08 miliar tahap kedua.
Untuk Kabupaten Lombok Utara, memperoleh dana desa sebesar Rp20,90 miliar pada tahap pertama, sedangkan tahap kedua terealisasi senilai Rp13,93 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp71,15 miliar di tahap pertama dan tahap kedua Rp47,43 miliar.
Kabupaten Lombok Barat memperoleh dana desa tahap pertama sebesar Rp65,24 miliar dan tahap kedua terealisasi senilai Rp43,49 miliar. Untuk Kabupaten Lombok Timur, terealisasi sebesar Rp125,52 miliar pada tahap pertama, sedangkan tahap kedua senilai Rp83,74 miliar.
Selain dana desa yang ditransfer pemerintah pusat, kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB Taukhid, ada juga alokasi dana desa yang bersumber dari APBD masing-masing kabupaten.
“Persentase dana desa dari pemerintah pusat terhadap total APBDesa di NTB sebesar 51,72 persen. Jadi, rata-rata satu desa di NTB, mengelola dana hingga Rp1,2 miliar per tahun,” katanya.

