Dewasa ini, agama seakan menjadi sebuah nama yang terkesan keras, kasar dan sangat kejam, karena umat yang beragama terkesan banyak yang ganas dan tampil dengan wajah kekerasan sehingga membuat gentar, menakutkan dan mencemaskan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyak bermunculan konfik-konflik antaragama, intoleransi dan kekerasan atas nama agama, sehingga realitas kehidupan beragama yang muncul adalah sikap saling mencurigai, kesalahpahaman, tidak percaya yang pada akhirnya akan berujung pada kehidupan yang tidak harmonis.
Dakwaan terhadap agama memang sulit dibantah sebagai pemicu konflik-konflik sosial tersebut selain juga sebagai sumber kekerasan yang terjadi, baik inter dan antar umat beragama. Sejarah mencatat banyak pertumpahan darah atas nama agama, konflik-konflik tersebut merupakan buah dari tidak adanya kesaling-pahaman antara satu sama lain, yang semestinya terwujud dalam sikap toleransi.
Selain itu, bumi sejatinya dapat dijadikan sebagai tempat yang damai penuh nikmat bagi manusia, mata’un ila hiin. Namun, ini tergantung kepada manusia itu sendiri, apakah mau hidup rukun dan damai ataukah sibuk dengan konflik dan pertikaian. Agama, sebagaimana disebutkan di atas merupakan salah satu faktor yang berkontribusi nyata dalam menciptakan atmosphere suasana kehidupan manusia.
Agama, dalam perspektif sosiologis menurut Casram (2016), memiliki peran dan fungsi ganda, baik yang bersifat konstruktif maupun destruktif. Maksudnya adalah, peran agama secara konstruktif akan membuat ikatan agama menjadi lebih ketat, bahkan sering melebihi ikatan darah dan hubungan nasab atau ketururnan. Maka karena agama, sebuah komunitas atau masyarakat akan hidup dalam kerukunan dan kedamaian yang utuh dan bersatu. Sebaliknya, secara destruktif, agama juga mempunyai kekuatan merusak, memporak-porandakan persatuan dan bahkan dapat memutus ikatan tali persatuan. Hal tersebut menjadikan suatu konflik yang berlatar belakang agama sulit diprediksi kesudahannya.
Terlepas dari fungsi ganda di atas, setiap manusia yang hidup di tengah-tengah masyarakat multiagama pasti mendambakan suasana damai dan rukun. Kehidupan sosial masyarakat yang terbentuk atas dasar multikultural dan memiliki semangat hidup damai dalam kemajemukan akan menjadi mungkin apabila semua masyarakat mampu mengakomodasi perbedaan dan keragaman tersebut, sehingga toleransi agama menjadi sebuah keniscayaan sebagai upaya untuk menjamin stabilitas sosial dari tuntutan ideologis ini. Kehidupan sosial dan agama hendaknya tidak tersisih satu sama lain dan musti terintegrasi ke dalam satu kesatuan yang utuh.
Toleransi beragama merupakan realisasi dari ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk komunitas. Ekspresi pengalaman keagamaan dalam bentuk kelompok ini, menurut Joachim Wach dalam Casram (2016) merupakan tanggapan manusia beragama terhadap realitas mutlak yang diwujudkan dalam bentuk jalinan sosial antarumat seagama ataupun berbeda agama. Dengan kata lain, manusia beragama tidak bisa menafikan bahwa mereka harus bergaul bukan hanya dengan kelompok mereka sendiri, namun juga dengan komunitas-komunitas dari agama yang lainnya, hal tersebut sebagai bentuk akomodasi dalam interaksi sosial, Ali Mukti (1972)
Di dalam ajaran agama Islam sendiri, menurut Muhammad Yasir (2014), toleransi merupakan bagian dari visi teologi atau akidah islamiah dan masuk dalam sistem teologi Islam. Hal ini sejatinya harus dikaji secara mendalam dan diaplikasikan dalam semua aspek kehidupan beragama, karena ia merupakan suatu keniscayaan sosial bagi seluruh umat yang sudah memiliki kepercayaan penuh dalam dirinya sebagai makhluk Tuhan yang memiliki keimanan seutuhnya.
Toleransi agama yang ideal selayaknya harus dibangun oleh pertisipasi aktif semua anggota masyarakat beragama yang hidup dalam kemajemukan guna mencapai tujuan-tujuan yang sama atas dasar kebersamaan, rasa hormat dan saling memahami terkait pelaksanaan ritual dan doktrin-doktrin tertentu dari masing-masing agama. Beragam rumusan tentang tipologi hubungan antar agama seperti eksklusifisme, inklusifisme, pluralisme dan lain sebagainya sering dikemukakan untuk membawa keragaman ini ke tahap dialog harmonis agama yang lebih intensif.
Tulisan ini mengingatkan agar penghayatan dan praktik keagamaan tidak berhenti pada tahap klaim eksklusifisme AKU yang berujung pada hubungan personal dengan Tuhan (soliter), tidak juga pada tahap inklusifisme KAMU dengan perhatiannya pada perekrutan dukungan teologis atau ideologis (solidaritas), melainkan pada tahap keterbukaan KITA, dimana penghayatan religius atas nilai-nilai kemanusiaan mendapat penekanan (humanis).
Dalam tulisan yang sangat singkat dan sederhana ini dikemukakan tentang implementasi toleransi keberAgamaan di dalam masyarakat multikultural dari sudut pandang ajaran agama Islam, dengan tujuanagar kehidupan beragama dapat terbina secara harmonis. Selain itu, tulisan ini juga bermaksud untuk memperkaya khazanah intelektual, khususnya kajian sosial historis dan praktis yang menekankan bahwa kajian toleransi beragama tidak semata-mata dimunculkan sebagai isapan jempol, tetapi lebih dari itu, yakni untuk menggugah perasaaan dari setiap pemeluk agama agar mau mendambakan kehidupan yang rukun dan harmonis.
DASAR TOLERANSI DALAM AL-QUR’AN
Dari konsep yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa toleransi adalah sebuah sikap yang mengarah pada keterbukaan dan mau mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa, serta agama. Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan Allah Swt. Landasan dasar pemikiran ini adalah firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 13:
”Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujurat:13)
Seluruh manusia tidak akan bisa menolak sunnatullah ini. Dengan demikian, bagi manusia, sudah selayaknya untuk mengikuti petunjuk Tuhan dalam menghadapi perbedaan-perbedaan itu. Toleransi dalam beragama bukan berarti kita hari ini boleh bebas menganut agama tertentu dan esok hari kita menganut agama yang lain atau dengan bebasnya mengikuti ibadah dan ritualitas semua agama tanpa adanya peraturan yang mengikat. Akan tetapi, toleransi beragama harus dipahami sebagai bentuk pengakuan kita akan adanya agama-agama lain selain agama kita dengan segala bentuk sistem, dan tata cara peribadatannya dan memberikan kebebasan untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.
Prinsip kebebasan menentukan dan memilih agama ini semakin jelas dan tegas dikemukakan oleh Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah ayat 256:
“Tidak ada paksaan untuk memeluk agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka seungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:256).
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama (Islam)”, maksudnya adalah, Allah Swt tidak memaksa seorang untuk masuk dan mengimani agama Islam, begitu juga Allah Swt dengan tegas melarang seorang untuk memaksa apalagi sampai menghardik orang lain dengan tujuan agar mereka masuk ke dalam agama Islam. Karena sesungguhnya dalil-dalil dan bukti-bukti kebenaran itu telah ditunjukkan oleh Allah Swt secara jelas dan gambling, sehingga tidak perlu ada pemaksaan terhadap seseorang untuk memeluknya, Ibnu Katsir (2005).
Selanjutnya, prinsip kebebasan tanpa paksaan ini, menurut Quraish Shihab (1992), hanya berkaitan dengan kebebasan memilih agama Islam atau selainnya. Tetapi kalau seseorang sudah menentukan pilihan kepada Islam misalnya, maka tidak ada kebebasan memilih lagi, dia harus patuh dan taat menjalankan ajaran Islam secara total, Islam kaffah, tidak ada lagi kebebasan memilih melaksanakan sebagian ajaran dan menolak sebagian ajaran yang lain.
Adalah keliru kalau ada orang Islam, misalnya, yang berkata bahwa dia bebas mau taat atau tidak, karena tidak ada paksaan dalam beragama Islam. Ayat 256 Surat al-Baqarah ini, sekali lagi adalah dalam konteks seseorang bebas menentukan dan memilih agama yang akan dijadikan panutan dan bukan bebas memilih antara mau melaksanakan atau tidak sebagian ajaran agama yang sudah menjadi pilihan. Itulah sebabnya, setiap ketaatan dalam Islam mendapat balasan pahala dan setiap pelanggaran mendapat sanksi.
Dalam kerangka historis, Khalifah Abu Bakar pernah mengerahkan kekuatan militer untuk memerangi orang-orang Islam yang murtad dan menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah SAW, atau yang terkenal dengan sebutan Perang Riddah. Tidak boleh ada seorang Muslim menolak atau tidak mau melaksanakan syariat Islam dengan alasan tidak ada paksaan dalam beragama. Sekali seseorang yang sudah menyatakan beragama Islam, maka selamanya ia harus taat menjalankan Islam. Seorang Muslim yang menolak melaksanakan ajaran Islam dengan alasan kebebasan dan tidak boleh ada paksaan dapat dituduh telah melakukan pelecehan atau penistaan terhadap Islam. Dan karenanya, harus ditindak, diberi hukuman dan sanksi.
Pesan-pesan toleransi yang disampaikan oleh Islam melalui dasar teologis, baik melalui Al-Qur’an maupun As-Sunnah tersebut bukan sekedar ungkapan teoretis, melainkan telah ditunjukkan dalam kenyataan praktik historis di sepanjang sejarah Islam dalam hubungannya dengan masyarakat multiagama.
Rasulallah Saw adalah praktisi dan contoh pertama dalam toleransi. Hal ini dibuktikan antara lain melalui Konstitusi Madinah atau Piagam Madinah yang memuat perjanjian antara umat Islam dengan kaum Yahudi dan Nasrani di Madina. Di dalam konstitusi tersebut jelas tertulis di dalamnya pokok-pokok toleransi yang dilaksanakan secara konsekuen oleh Rasulallah Saw dan kaum Muslimin pada waktu itu. Demikian pula dalam Perjanjian Hudaibiyah antara Rasulallah Saw dan kaum Quraisy, dimana Rasulallah Saw berkenan menunda ibadah umrah beliau pada tahun berikutnya demi menjalankan komitemennya pada perjanjian yang telah disepakati tersebut. Hal semacam itu adalah termasuk akhlaq toleransi Islam demi menghindari konflik berdarah antar pemeluk agama lain.
Konsep toleransi yang ditawarkan Islam sangatlah rasional dan praktis serta tidak berbelit-belit. Namun, dalam hubungannya dengan keyakinan (akidah) dan ibadah, umat Islam tidak mengenal kata kompromi. Ini berarti keyakinan umat Islam kepada Allah tidak sama dengan keyakinan para penganut agama lain terhadap Tuhan-Tuhan mereka, demikian juga dengan tata cara ibadahnya. Bahkan Islam melarang penganutnya mencela tuhan-tuhan dalam agama manapun. Maka kata tasamuh atau toleransi dalam Islam bukanlah barang baru, bukan pula fatamorgana atau bersifat semu, namun sudah diaplikasikan dalam kehidupan sejak agama Islam itu lahir.
TOLERANSI BERAGAMA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Dalam masyarakat multikultural, yang identik dengan masyarakat serba majemuk dan heterogen, baik dalam politik, budaya atau bahkan agama, manusia beragama cendrung mengalami konflik akibat adanya berbagai kepentingan yang dihadapinya. Kelompok beragama yang secara ekonomi kuat akan mampu mengalahkan kelompok agama yang memiliki perekonomian lemah. Pada sisi lain, kelompok yang dianggap lemah dalam bidang perekonomian merasa tersisih dan terpinggirkan akibat tidak bisa bersaing dengan kelompok beragama yang kuat dari sisi ekonomi. Kelompok ini dalam menjalankan ekonominya berupaya mengimbangi kelompok kuat selain memasukkan nilai-nilai spiritual. Dengan begitu, mereka merasa kuat secara kualitas keimanan sekalipun dalam skala kuantitas perekonomian kalah.
Dalam masyarakat multikultural, pengikut atau pemeluk agama memainkan peranan dominan bagi ajaran agama yang dipeluknya atau bahkan di antara mereka ada sekelompok orang yang acuh terhadap agama yang mereka peluk. Kenyaataan seperti ini akan mengganggu dan juga sekaligus membantu memahami keberadaan suatu agama dengan umatnya.
Dalam keragaman agama-agama, yang muncul dalam suatu masyarakat multikultural baik yang memiliki sistem pemerintahan republik atau monarki, perbedaan sering menjadi pemicu munculnya berbagai hambatan dalam kohesi sosial, Komaruddin Hidayat (2003) Perbedaan agama tersebut telah meletakkan pemahaman keagamaan dalam kerangka dua kubu umat beragama: satu, kubu umat beragama tuan rumah; kedua, kubu umat beragama pendatang. Kubu umat beragama tuan rumah biasanya memiliki kuantiatas umat yang mayoritas, sedangkan kubu umat beragama pendatang biasanya menduduki posisi minoritas. Kedua kubu ini saling bertubrukan dalam pergaulan sosial, bila di antara mereka menjadikan perbedaan agama sebagai hambatan dalam mengintegrasikan nilai-nilai suatu bangsa atau masyarakat.
Munculnya kesadaran antar umat beragama yang diwujudkan dalam toleransi bisa menekan atau meminimalisasi bentrokan di antara mereka. Moto agree in disagreement oleh Komaruddin Hidayat (2003), menjadi modal sosial yang kuat dalam toleransi beragama. Toleransi beragama yang dikembangkan bukan hanya menghargai teologi dan iman masing-masing agama dan umat beragama, tetapi juga memahami dan menghargai budaya dari umat beragama tersebut. Toleransi beragama mampu memberikan dukungan bagi terbentuknya masyarakat madani yang diinspirasi oleh nilai-nilai supranatural.
Menurut M. Natsir, ada dua tipe toleransi beragama: pertama, toleransi beragama pasif, yakni sikap menerima perbedaan sebagai suatu yang berfifat factual. kedua, toleransi beragama aktif, yakni toleransi yang melibatkan diri dengan yang lain di tengah perbedaan dan keragaman. Toleransi jenis kedua ini (aktif) merupakan ajaran semua agama. Hakekat toleransi pada dasarnya adalah mampu hidup berdampingan secara damai dan saling menghargai dalam kemajemukan. Praktek toleransi di sebuah Negara sering mengalami pasang surut. Hal ini dipicu oleh pemaknaan distingtif yang bertumpu pada relasi “mereka” dan ”kita”.
TIPOLOGI SIKAP KEBERAGAMAAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Komarudin Hidayat menyebutkan ada lima tipologi sikap keberagamaan, yakni “ekslusivisme”, inklusivisme, pluralisme, eklektivisme dan universalisme”. Masing-masing dari kelima tipologi ini tidak berarti saling terlepas dan terputus satu sama lainnya dan tidak pula permanen, tetapi lebih tepat dikatakan sebagai sebuah kecenderungan menonjol, mengingat setiap agama maupun sikap keberagamaan senantiasa memiliki potensi untuk melahirkan kelima sikap di atas.
Eksklusivisme
Sikap eksklusivisme melahirkan pandangan bahwa ajaran yang paling benar hanyalah ajaran agama sendiri, sedangkan agama lain sesat dan wajib dikikis, atau pemeluknya dikonversi, sebab agama dan penganutnya terkutuk dalam pandangan Tuhan. Sikap ini, menurut Frans Magnius (2006) merupakan pandangan yang dominan dari zaman ke zaman, dan terus dianut hingga dewasa ini. Bagi agama Kristen, inti pandangan eksklusivisme adalah bahwa Yesus adalah satusatunya jalan yang syah untuk keselamatan.
“Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa, kalau tidak melalui Aku” (Yohanes 14:6).
Juga, dalam ayat lain (Kisah Para Rasul 4.12) disebutkan:
“Dan keselamatan tidak ada di dalam siapapun juga selain di dalam Dia, sebab di bawah kolong langit ini tidak ada nama lain yang diberikan kepada manusia yang olehnya kita dapat diselamatkan.”
Namun begitu, Nurcholis Madjid menambahkan, sikap eksklusif, yakni merasa agama sendiri paling baik dan benar, sementara yang lain tidak masuk hitungan, tidaklah selamanya salah dalam beragama. Dalam pengertiannya sebagai sikap agnostik, tidak toleran dan mau menang sendiri, eksklusifisme tentu tidak dibenarkan oleh etika agama manapun di dunia. Tetapi, jika yang dimaksud dengan eksklusif adalah berkenaan dengan kualitas, mutu, atau keunggulan suatu produk atau ajaran agama dengan dukungan bukti-bukti dan argumen yang fair, maka setiap manusia sesungguhnya mencari agama yang eksklusif dalam arti excellent tersebut, sesuai dengan selera dan keyakinanya.
Inklusivisme
Inklusivisme merujuk pada sikap dan pandangan keberagamaan seseorang bahwa di luar agama yang dipeluknya juga terdapat kebenaran, meskipun tidak seutuh atau sesempurna agama anutannya. Di sini masih didapatkan toleransi teologis dan iman. Menurut Nurcholish Madjid, sikap inklusif memandang agama-agama lain sebagai bentuk implisit dari agama kita. Paradigma ini, membaca agama orang lain dengan kacamata sendiri.
Sikap inklusivistik memuat kualitas keluhuran budi dan kemuliaan tertentu. Anda dapat mengikuti jalan anda sendiri tanpa perlu mengutuk yang lain. Ibadah anda dapat menjadi konkrit dan pandangan anda dapat menjadi universal. Tetapi, pada sisi lain, sikap inklusivitas pun membawa beberapa kesulitan: Pertama, ia juga menimbulkan bahaya kesombongan, karena hanya andalah yang mempunyai privilege (hak istimewa) atas penglihatan yang meliputi semua dan sikap toleran; andalah yang menentukan bagi yang lain tempat yang harus mereka ambil dalam alam semesta. Kedua, jika sikap ini menerima ekspresi ‘kebenaran agama’ yang beraneka ragam sehingga dapat merengkuh sistem-sistem pemikiran yang paling berlawanan sekalipun, maka ia terpaksa menjadikan kebenaran bersifat relatif murni. Kebenaran dalam arti ini tidak mungkin mempunyai isi intelektual yang independen, karena berbeda atau berlainan dengan orang lain.
Pluralisme atau Paralelisme
Sikap teologis pluralisme atau paralelisme bisa terekspresikan dalam macam-macam rumusan, misalnya: “agama-agama lain adalah jalan yang sama-sama sah untuk mencapai kebenaran yang Sama”; “agama-agama lain berbicara secara berbeda, tetapi merupakan Kebenaran-kebenaran yang sama sah”; atau “setiap agama mengekspresikan bagian penting sebuah kebenaran”.
Paradigma ini percaya bahwa setiap agama mempunyai jalan keselamatan sendiri. Karena itu, klaim kristiani bahwa ia adalah satu-satunya jalan (eksklusif), atau yang melengkapi atau mengisi jalan yang lain (inklusif), harus ditolak demi alasan-alasan teologis dan fenomenologis. Menurut Komarudin Hidayat, sikap pluralisme lebih moderat dari sikap inklusivisme, atau bahkan dari eksklusivisme. Ia berpandangan bahwa secara teologis pluralitas agama dipandang sebagai suatu realitas niscaya yang masing-masing berdiri sejajar (paralel) sehingga semangat misionaris atas dakwah dianggap tidak relevan.
Eklektisisme
Eklektisisme adalah suatu sikap keberagamaan yang berusaha memilih dan mempertemukan berbagai segi ajaran agama yang dipandang baik dan cocok untuk dirinya sehingga format akhir dari sebuah agama menjadi semacam mosaik yang bersifat eklektik (tersusun dari berbagai macam sumber).
Sikap keberagamaan seperti ini muncul akibat ketidakberdayaan ajaran satu agama dan melihat ada kekuatan ajaran agama lain. Kelompok ini muncul biasanya dari mereka yang kecewa dengan berbagai janji muluk para tokoh agama yang hanya mementingkan kebenaran ajarannya sendiri padahal pada di sisi lain agamanya tak mampu menyelesaikan berbagai persoalan hidup umatnya.
Kelompok manusia yang senang mencari-cari ajaran dari berbagai agama untuk kemudian disatukan dalam satu wadah biasanya ditemukan dalam masyarakat global yang pada akhirnya mereka akan menciptakan sebuah agama baru yang berbeda dari agama yang dipeluk sebelumnya. Orang-orang yang memiliki sikap beragama seperti ini lemah terhadap ajaran agamanya sendiri dan menganggap agama sebagai tidak berbeda dari ilmu pengetahuan biasa.
Universalisme
Universalisme beranggapan bahwa pada dasarnya semua agama adalah satu dan sama. Hanya saja, karena faktor historis-antropologis, agama lalu tampil dalam format yang plural. Menurut Raimundo Panikkar dalam Frans Magnius (2006), jika suatu perjumpaan agama terjadi, baik dalam fakta yang nyata maupun dalam suatu dialog yang disadari, maka orang membutuhkan metafora dasar untuk mengutarakan masalah-masalah yang berbeda. Dan dalam teori yang dikemukakan oleh W.C. Smith dalam Casram (2016), ada beberapa tahapan dalam hubungan antar agama yang akhirnya memunculkan dialog harmonis antar umat beragama. Tahapan-tahapan ini dianalogkan dalam bentuk: I, You dan We. “I” menunjukkan eksklusif. “You”, menunjukkan inklusif, dan “we” menunjukkan keterbukaan.
Para penganut agama memberikan tanggapan atau respon terhadap doktrin agamanya. Dalam memberikan respon ini, para penganut agama setidaknya memiliki tiga kecenderungan yang bisa teramati. Menurut Komarudin Hidayat, ketiga kecenderungan itu, yang menurutnya bukan sebagai suatu pemisahan, adalah kecenderungan “mistis” (solitary), “profetik-ideologis” (solidarity), dan “humanis-fungsional”.
Respon keberagamaan mistis, antara lain, ditandai dengan penekanannya pada penghayatan individual terhadap kehadiran Tuhan. Dalam tradisi mistik, puncak kebahagiaan hidup adalah apabila seseorang telah berhasil menghilangkan segala kotoran hati, pikiran, dan perilaku sehingga antara dia dan Tuhan terjalin hubungan yang intim yang dijalin dengan cinta kasih.
Kecenderungan profetis ideologis ditandai antara lain dengan penekanannya pada misi sosial keagamaan dengan menggalang solidaritas dan kekuatan. Oleh karenanya, kegiatan penyebaran agama dengan tujuan menambah pengikut dinilai memiliki keutamaan teologis dan memperkuat kekuatan ideologis.
Yang ketiga, humanis fungsional, adalah kecenderungan beragama dengan titik tekan pada penghayatan nilai-nilai kemanusiaan yang dianjurkan oleh agama. Pada tipe ini, apa yang disebut kebijakan hidup beragama adalah bila seseorang telah beriman pada Tuhan dan lalu berbuat baik terhadap sesamanya. Sikap toleran dan eklektisisme pemikiran beragama merupakan salah satu ciri tipe ini.
Kecenderungan keberagamaan di atas hanyalah merupakan respon aksentuasi dan tidak identik dengan totalitas doktrin agama itu sendiri. Partisipasi dan pelaksanaan seseorang atas agama biasanya bersifat parsial, dibatasi oleh kemampuan, pilihan, serta kuat lemahnya komitmen iman seseorang. Namun demikian, dalam konteks hidup bermasyarakat dan bernegara, tipologi keberagamaan ketiga, yang menekankan orientasi kemanusiaan, perlu mendapat apresiasi dan penekanan. Hikmah hidup keberagamaan haruslah bermuara pada komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan tanpa harus dihambat oleh sentimen kelompok keagamaan.
KESIMPULAN
Masyarakat multikultural terpola oleh keragaman budaya dan agama. Di dalam perjalanannya agama-agama yang muncul dalam masyarakat multikultural kemudian dipahami oleh umatnya, ada yang memahaminya secara rasional an sich dan ada pula yang memahaminya secara irrasional atau mistis. Dampak heterogenitas agama ini bisa memunculkan konflik di antara umat berbeda agama, sehingga sikap toleransi dalam beragama sangat dibutuhkan untuk menciptakan keseimbangan dan kohesi sosial dalam keberagaman tersebut.
Kendati demikian, toleransi beragama tidak berarti bahwa seseorang yang sudah memiliki keyakinan yang utuh lantas kemudian berpindah atau merubah keyakinannya untuk mengikuti dan berbaur dengan keyakinan agama lainnya (sinkretisisme); tidak pula dimaksudkan untuk mengakui kebenaran semua agama/kepercayaan.
Dalam hal ini, Islam, baik secara teologis maupun historis adalah agama yang sarat akan pesan-pesan akhlaq toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Islam tidak membedakan antara umat agama samawi dan ardi atau non-samawi, semua diperlakukan sama sebagai manusia yang diikat oleh tali persaudaraan universal sebagai makhluk Allah Swt dan berasal dari satu jalur keturunan anak cucu Nabi Adam As. Pesan-pesan akhlaq toleransi Islami ini bukan hanya sebagai khazanah teoretis belaka, namun betul-betul diimplementasikan sepanjang sejarah peradaban kehidupan manusia.
Ditulis oleh:
Nama : M. Rajabul Gufron
Alamat : Pringgarata, Lombok Tengah, NTB
Pekerjaan : Awardee Beasiswa Pendidikan Indonesia LPDP 2016
Kontak : +6287864022666
Email/Blog : namasayarajabulgufron@gmail.com / http://tabekwalar.blogspot.co.id/
DAFTAR PUSTAKA
Ali Mukti A. 1972. Keesaan Tuhan dalam Al-Qur‘an. Jogjakarta: Yayasan Nida
Alkitab. 2006. Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Asshiddiqie Jimly. 2015. “Toleransi dan Intoleransi Beragama di Indonesia Pasca Reformasi”. Makalah: Catatan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Casram. Membangun Sikap Toleransi Beragama dalam Masyarakat Plural (Bandung: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 2016), 187-198
Hidayat Komarudin. 2003. Menafsirkan Kehendak Tuhan. Jakarta: Paramadina
Ibnu Katsir. 2005 Lubaabut Tafsir min Ibni Katsiir: Terjemahan Jilid I.
Jamrah Suryan A. Toleransi Antar Umat Beragama: Perspektif Islam (Riau: Jurnal Ushuluddin Vol. XXIII No. 2 Juli-Desember 2015), 185-200
Madjid Nurcholis. 1992. Islam Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina
______________. “Pluralisme Agama di Indonesia”. Jurnal: Ulumul Qur’an, No. 3 tahun 1995
Magnius Frans S. 2006. Menalar Tuhan. Kansius: Yogyakarta
Natsir M. Mencari Modus Vivendi Antar Umat Beragama di Indonesia. Jakarta: Media Dakwah
Quraish Shihab.1992. Membumikan Al-Qur‘an, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan
Yasir Muhammad. “Makna Toleransi dalam Al-Qur’an”. Jurnal: Ushuluddin, Vol. XXII No. 2, Juli tahun 2014
Yunus Muhammad. 2011. Tafsir Qur’an Karim. Ciputat: Muhammad Yunus Wa Dzurriyah
Zar Sirajuddin. Kerukunan Hidup Umat Beragama dalam Perspektif Islam (Padang: Jurnal Toleransi, Vol. V, No. 2, Juli-Desember 2013), 71-74

