Site icon LOMBOKita

Mataram Pasang Server “Pengintai” Transaksi Objek Pajak

LOMBOKita – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera memasang puluhan “tapping box” pada sejumlah objek pajak potensial.

“Untuk tahap pertama, dalam waktu dekat ini ‘tapping box’ akan kita pasang sebanyak 72 unit,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Minggu.

Dikatakan, “tapping box” adalah alat sejenis server yang dipasang pada objek pajak untuk mengetahui secara “real time” jumlah transaksi yang dilakukan wajib pajak tertentu.

Seperti, untuk pajak hotel, restoran dan pajak parkir, yang dipasang pada kasir register guna mengontrol apakah laporan tingkat hunian hotel yang diserahkan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan BKD.

Begitu juga dengan, pemasangan “tapping box’ di restoran bertujuan mengontrol pemasukan pajak hotel yang dititipkan tamu ke pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

“Tapping box adalah alat kontrol, sehingga kita bisa mencocokkan data yang dilaporkan pemilik hotel dengan data kami secara manual,” katanya.

Menurutnya, alat “tapping box” ini akan lebih mengoptimalkan pendapatan daerah, karena selama ini pemeriksaan pajak hotel dilakukan secara manual sehingga membutuhkan banyak waktu dan tenaga.

“Untuk proses pemasangan tergantung dari jumlah kasir register dari sebuah objek pajak. Bisa sata pada satu hotel terdapat dua kasir register, sehingga kita harus memasang dua unit ‘tapping box’,” ujarnya.

Ia mengakui, proses pengadaan “tapping box” dengan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk 72 unit ini terkesan lambat, karena pihaknya tidak ingin terjadi kesalahan dalam proses pengadaan alat tersebut.

Karenanya, dalam proses pengadaan “tapping box”, BKD melibatkan aparat dari Kejaksaan. Kami berprinsip biar pelan asal selamat, dari pada cepat namun ujungnya bisa merugikan kita,” katanya.

Lebih jauh Syakirin menyebutkan, realisasi pajak daerah di kota itu sampai Agustus 2017 tercatat 68,87 persen.

“Jika kita melihat realisasi pajak daerah secara keseluruhan yang kami kelola sudah ideal atau sesuai dengan target,” ujarnya.

Menurutnya, tingginya realisasi pajak daerah yang dikelola BKD didominasi oleh realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai 88 persen dari target Rp24 miliar.

Sedangkan untuk pajak-pajak lainnya, masih berada di bawah 60 persen, bahkan ada yang realisasinya di bawah 50 persen.

Seperti halnya, pajak hotel dari target Rp25 miliar, realisasinya 56 miliar atau Rp14,5 miliar lebih, begitu juga dengan pajak parkir baru 50 persen dari target Rp2 miliar.

Realisasi pajak yang sangat memprihatinkan adalah pajak reklame yang baru mencapai 39 persen dari target Rp4 miliar dan pajak sarang burung walet yang masih belum ada realisasi dari target Rp5 juta.

“Tapi khusus untuk pajak restoran memberikan realisasi cukup ideal yakni sebesar 64,8 persen atau sesuai harapan,” katanya.

Exit mobile version