LOMBOKita – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memberikan sanksi sosial kepada penunggak pajak dengan memasang papan pengumuman pada objek pajak yang menunggak.
“Jadi setiap objek pajak yang menunggak akan kami buatkan papan pengumuman sesuai ukuran objek pajak tersebut agar bisa terbaca masyarakat umum,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis.
Dikatakan, sanksi sosial diyakini lebih efektif dibandingkan sanksi administrasi dengan pengenaan denda sebesar dua persen per bulan dari nilai pajak.
Pasalnya, dengan adanya papan pengumuman berukuran besar di depan objek pajak wajib pajak (WP), WP akan merasa malu karena belum membayar kewajibannya.
“Sanksi sosial pemasangan papan pengumuman ini akan kami terapkan bagi semua tunggakan pajak daerah yang kami kelola,” katanya.
Beberapa pajak daerah yang dikelola BKD antara lain, pajak hotel, PBB, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan dan pajak reklame.
Khusus untuk hotel, katanya, minimal terdapat tiga jenis pajak, yakni PBB, pajak hotel dan pajak restoran.
Apabila salah satu jenis pajak itu belum dibayar oleh pihak hotel, tim BKD akan langsung pasangkan papan pengumuman di depan hotel mereka.
“Ini tentunya bisa mengurungkan niat tamu yang akan mengingap di hotel bersangkutan. Papan pengumuman itu akan kami buka setelah pihak hotel melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Sanksi serupa juga akan diterapkan pada semua jenis pajak yang dikelola BKD, termasuk pajak reklame, parkir, dan pajak hiburan.
Menurutnya, regulasi penerapan sanksi sosial dengan pemasangan papan pengumuman itu saat ini sedang dibahas oleh pansus di DPRD Kota Mataram.
“Apabila disetujui, sanksi tersebut mulai kami terapkan pada Januari 2018. Kami yakin, upaya ini bisa mengoptimalkan pajak daerah dan WP tepat waktu dalam membayar pajak,” ujarnya.

