Site icon LOMBOKita

LSM Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Pemotongan Gaji Ke-14

LOMBOKita – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lombok Timur mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda NTB “turun tangan” mengusut dugaan pemotongan gaji ke-14 PNS di daerah ini.

“Kalau memang benar pihak Polda turun tangan selidiki dugaan pemotongan gaji ke-14 PNS di Lotim, saya dukung penuh,” tegas Ketua Serikat Masyarakat Selatan (SMS) Lotim, Sayadi kepada media ini, Senin (18/6/2018).

Menurut Sayadi, melihat aturan dari pusat baik Menteri Keuangan maupun Menteri Dalam Negeri sudah sangat jelas, tidak boleh ada pemotongan gaji ke-13 maupun 14 yang diberikan kepada semua PNS di Indonesia, termasuk di kabupaten yang bermotto Patuh Karya ini.

Namun, kata Sayadi, dirinya melihat adanya pemotongan gaji ke-14 sebesar 2,5 persen, dengan dalih pembayaran zakat profesi, tanpa ada persetujuan dari para PNS yang mendapatkan gaji ke-14 tersebut.

“Pemotongan tanpa adanya persetujuan pemilik gaji, itu sama artinya dengan pungli dan harus diusut tuntas agar semuanya menjadi jelas,” ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua Jaringan Aktivis Peduli Daerah (Japda) Lotim, Lalu Syaparuddin Aldi. Dia meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungli dalam pemotongan gaji ke-14 PNS itu. Meski mengatasnamakan zakat profesi sebesar 2,5 persen, apalagi sudah ada penegasan dari pemerintah pusat untuk tidak ada pemotongan dari gaji ke-14 dalam bentuk apapun.

“Sudah ada aturan dari atas, kenapa masih dilakukan pemotongan gaji ke-14 PNS untuk zakat?, itu sama artinya melakukan pungli yang harus diusut,” tandas Syaparuddin Aldi yang kerap dipanggil Mik Apenk.

Exit mobile version