LOMBOKita – Menyambut perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-75, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong mengajukan 169 orang terpidana untuk mendapatkan remisi, satu orang diantaranya terpidana kasus korupsi.
“Terpidana korupsi yang diajukan untuk mendapatkan remisi ini masuk dalam 30 orang pengajuan remisi khusus,” ungkap Kepala Lapas Selong, Purniawal di ruang kerjanya, Rabu (13/8/2020).
Ia menjelaskan, dari jumlah warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus kemerdekaan RI sebanyak 168 orang dari jumlah warga binaan sebanyak 289 orang.
Dengan perincian, untuk pidana khusus seperti korupsi dan narkoba jumlah yang diajukan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan, sebanyak 30 orang sedangkan sisanya 138 orang masuk pidana umum.
“Besaran remisi yang diajukan masing masing satu sampai enam bulan,” katanya.
Namun, dari jumlah yang diajukan, hingga saat ini belum menerima laporan berapa orang yang diputuskan untuk mendapatkan remisi terserbut.
Lebih lanjut Purniawal menambahkan terhadap yang diusulkan mendapatkan remisi sudah menjalani hukuman diatas enam bulan dan dinilai telah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Remisi yang diberikan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap para warga binaan, khususnya di hari Kemerdekaan RI ke 75,” ucapnya.

