LOMBOKita

Media Berita Online dari Lombok

Kuasa Hukum Geram. Permasalahan Sertifikat Masih Terjadi di BPN / ATR Lotim

Keterangan FOTO : Sri Dharen SH MH MBA kuasa hukum Yusron

LOTIM LOMBOKita – Permasalaham sertifikat masih terjadi di BPN /ATR Lombok Timur, seperti kasus Sengketa tanah yang terjadi diwilayah Pantai Cemara, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, memanas.

Yusron salah seorang pemilik lahan, bersama kuasa hukumnya, Sri Dharen, SH., MH., MBA, mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria dan Tata Ruang (ATR) Lombok Timur Jumat (31/1).
menuntut agar sertifikat tanah yang diduga bermasalah segera dikembalikan.

Sengkarut ini bermula dari hilangnya sertifikat asli milik Yusron beberapa tahun lalu. Ternyata berada ditangan orang lain, dan berperkara. Dan dalam persidangan dipengadilan hingga Kasasi dimenangkannya. Dan putusannyapun telah keluar.

Sri Dharen Kuasa Hukum Yusron usai menghadap kepala BPN/ART Lotim, mengatakan terkait kasus klennya, Pengadilan Tinggi tahun 2015 lalu. telah memutuskan kalau perkara jual beli tidak sah.

Putusan inipun diperkuat dengan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa sertifikat harus dikembalikan ke pemilik.

Namun, yang terjadi. tahun 2017, sertifikat tanah tersebut justru berpindah tangan ke pihak lain, memicu kecurigaan adanya permainan oknum di balik kasus ini.

“Putusan sudah jelas, sertifikat harus kembali ke pemilik. Tapi anehnya, kok bisa tahun 2017 sertifikat masih bisa berpindah tangan? Ini ada yang tidak beres,” tegas Sri Dharen.

Sri Dharen menduga ada terjadi mafia tanah yang terlibat dalam persoalan ini. Sebagaimana pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyoroti praktik mafia tanah di berbagai daerah.

” Saat ini tanah dikuasai secara fisik oleh pemilik sah atau klain saya, tetapi secara administratif, sertifikatnya masih tercatat atas nama pihak lain,” sebutnya.

Sri Dharen menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang agar sertifikat tahun 2017 dibatalkan. Ia mendesak BPN Lombok Timur untuk bertindak cepat agar kasus ini tidak berlarut-larut.

“Kalau hukum sudah bicara, ya harusnya selesai. Tidak bisa sertifikat yang sudah dibatalkan malah muncul lagi di tangan orang lain,” katanya.

Jika tidak ada kejelasan, Sri Dharen mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN.

“Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi kalau ada oknum yang bermain, kami pastikan akan kami kejar,” tegasnya.

Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, yang dikonfirmasi membenarkan kedatangan kuasa hukum yang dinilai pemilik sertifikat yang bermasalah tersebut.

” kami telah mendapat laporan dari yang bersangkutan, dan permasalahan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.

Agar tidak terjadi dalam proses hukum maupun administrasi, pihaknya masih perlu meneliti isi putusan tersebut sebelum bertindak lebih lanjut.

” kita akan kaji isi putusan tersebut. Termasuk akan melakukan penelitian terkait permasalahan yang terjadi ini,” jelasnya.

“Permasalahan sertifikat tanah, tidak bisa dibatalkan tanpa proses administrasi yang jelas” sebutnya.