Site icon LOMBOKita

KPK Kembali Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi KTP-E

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). [Suara.com/Oke Atmaja]

LOMBOKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP elektronik.

“Terkakit dengan ketidakhadiran kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan bahwa KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus KTP-e.

“Itu dalam penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali,” ucap Febri.

Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal DPR RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut, panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada hari Senin (30/10), Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-el pada tanggal 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-el pada tanggal 27 September 2017.

Perseroan Terbatas (PT) Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-el yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el di Kemendagri.

Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan kasus itu, antara lain, diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-el.

Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version