Site icon LOMBOKita

Kota Mataram Naikkan Target Pajak Hotel dan Restoran

Ilustrasi pajak hotel

LOMBOKita – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat realisasi pajak hotel tahun 2017 mencapai Rp23,4 miliar atau tidak mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp26 miliar.

“Minimnya kegiatan nasional yang dilaksanakan di Mataram, mempengaruhi tingkat hunian hotel sehingga target pajak hotel tidak bisa tercapai,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin.

Selain itu, masih ada wajib pajak yang sedang berproses atau belum membayar pajak hotelnya, sehingga harapannya jika mereka sudah membayar realisasi pajak hotel bisa mencapai 93-94 persen.

“Akan tetapi harapan itupun tidak bisa tercapai hingga akhir tahun 2017,” ujar dia.

Rendahnya tingkat hunian hotel tersebut berpengaruh juga pada realisasi pajak restoran yang sama tidak mencapai target dengan realisasi Rp22,4 miliar dari target Rp23 miliar.

Kendati pajak hotel dan restoran tidak mencapai target tahun 2017, lanjutnya pada tahun 2018 ini, BKD tetap menaikkan target kedua objek pajak tersebut.

“Untuk pajak hotel tahun ini kita targetkan Rp27 miliar, sedangkan pajak restoran Rp24 miliar. Masing-masing objek pajak naik Rp1 miliar dari tahun sebelumnya,” katanya.

Dikatakan, keoptimisannya menaikan target dua objek pajak tersebut kendati tidak mencapai target di tahun sebelumnya, karena pihaknya telah memasang 74 unit alat “tapping box”, pada sejumlah hotel, restoran dan parkir.

Alat ini menjadi mesin pengawas realisasi pajak sekaligus untuk menghindari adanya kebocoran dan pembayaraan pajak.

“Keterlambatan pemasangan ‘tapping box’ ini juga menjadi salah satu yang mempengaruhui tidak tercapainya target dua objek pajak tersebut. Kami merencanakan ‘taping box’ terpasang September, tapi ternyata dipasang di November bahkan hingga awal Desember,” katanya.

Namun, BKD akan tetap menurunkan timnya untuk melakukan pengawasan terhadap realisasi pajak hotel, restoran dan juga parkir.

Khusus untuk parkir, tambahnya, target tidak tercapai salah satunya dipicu karena keterlambatan penyerahan aset pengelolaan pajak parkir dan retribusi parkir.

“Pajak parkir ditargetkan Rp2 miliar tapi realisasi Rp1,7 miliar, dengan tidak tercapainya target tersebut tahun ini target parkir tidak kita naikkan,” katanya menambahkan.

Exit mobile version