Site icon LOMBOKita

Komisi IV DPRD Loteng Sikapi Karut-Marut BPNT Hasil Temuan Ombudsman

LOMBOKita – Kalangan DPRD Kabupaten Lombok Tengah langsung merespon temuan dugaan ketimpangan bantuan pangan nontunai (BPNT) oleh Ombudsman NTB. Temuan Ombudsman NTB, bahwa ada indikasi pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

Anggota Komisi IV DPRD Loteng Yasir Amrullah mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Sosial untuk menjelaskan secara detail dugaan ketimpangan hasil temuan Omudsman NTB tersebut.

Yasir Amrullah mengaku menyayangkan adanya permasalahan tersebut, mengingat seharusnya bantuan kepada masyarakat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Disampaikan, penyaluran BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk Januari-Maret 2022 berbentuk uang tunai senilai Rp 200 ribu per-bulan.

“Karut-marut penyaluran BPNT ini lantaran tidak maksimalnya pengawasan dari Dinsos,” kata Yasir di kantornya, Senin (7/3/2022).

Ditegaskan Yasir, pemaksaan kepada KPM seharusnya tidak boleh terjadi mengingat aturannya KPM boleh dan bebas belanja di warung terdekat.

Yasir juga mengaku sempat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan intimidasi kepada KPM yang apabila tidak membeli barang di satu tempat, akan dicoret namanya dari daftar penerima bantuan.

“Itu sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Yasir geram.

Ditegaskan, pemaksaan kepada KPM seharusnya tidak boleh terjadi mengingat aturannya KPM boleh dan bebas belanja di warung terdekat.

“Permasalahan tersebut tentunya akan merugikan masyarakat yang menerima bantuan sehingga tidak boleh terjadi dan itu bisa merugikan masyarakat,” tegasnya lagi.

Yasir meminta Dinsos Lombok Tengah segera melakukan pengawasan penyaluran BPNT secara maksimal dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan pemaksaan ataupun intimidasi kepada KPM.

Dia menegaskan, untuk memperjelas permasalahan, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap Dinsos dan pihak PT Pos serta berbagai pihak terkait.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan yang sama agar tidak terulang kembali karena dianggap sangat merugikan masyarakat penerima bantuan.

Polisiti PAN itu menyebutkan, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/6/SK/HK.01/2/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari-Maret sudah jelas mekanismenya.

“Jadi, pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan dan pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan si penerima bantuan,” tandas Yasir Amrullah.

Exit mobile version