Site icon LOMBOKita

Ketua Pengadilan Agama Lombok Tengah Positif Corona, Aktivitas Persidangan Dihentikan

Tim Surveilans dari Puskesmas Praya saat menemui jajaran Pengadilan Agama Lombok Tengah di ruang tamu Pengadilan Agama Lombok Tengah, NTB, Selasa, (18/8/2020).

LOMBOKita – Ketua Pengadilan Agama Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Halkiyah terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19.

“Kami telah diinformasikan, bahwa Ibu Ketua Pengadilan Agama terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUP NTB,” kata Tim Surveilans dari Puskesmas Praya, Lombok Tengah, Irham Hadi di Praya, Selasa (18/8/2020).

Tim Surveilans dari Puskesmas Praya langsung melakukan contact tracing untuk mengidentifikasi terhadap orang-orang yang melakukan kontak dengan Ketua Pengadilan Agama Lombok Tengah.

Selain melakukan contact tracing terhadap seluruh jajaran Pengadilan Agama Lombok Tengah termasuk sopir dan Satpam, Tim Surveilans juga melakukan Contact Tracing dengan sejumlah masyarakat yang tengah bersidang di Pengadilan Agama Lombok Tengah.

“Ibu Ketua sempat memediasi anak yang gugat ibu kandungnya, dan baru dua orang yang telah kita data. Selanjutnya kami juga akan melakukan  contact tracing terhadap semua orang yang pernah bersentuhan langsung dengan Ibu Ketua,” kata Hadi.

Hadi juga menyebutkan, suami dari Ibu Ketua juga terkonfirmasi positif Covid-19 dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP NTB dalam keadaan baik.

Menurut Hadi, pihaknya akan melakukan sterilisasi dengan penyemrotan disinfektan di Gedung Pengadilan Agama Lombok Tengah.

“Selama sterilisasi seluruh aktivitas di gedung Pengadilan Agama dihentikan untuk sementara,” ujar Hadi.

Exit mobile version