Site icon LOMBOKita

Kejari Lotim Ingatkan Kades Tak Bermain Main Dengan Anggaran Dana Desa

Keterangan FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lotim I Putu Bayu Prinarta

LOTIM LOMBOKita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyoroti penggunaan dan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD), sehingga seluruh Kepala Desa diingatkan tidak bermain main dalam penggunaan dana desa tersebut.

” penggunaan dan pengelolaan anggaran dan dana desa teraebut, dikelola denngan baik dan transparan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, kepada media, Jumat (15/11)

Menurut Bayu Jangan sampai ada kepala desa mengikuti jejak Pjs Kepala Desa Kerongkong, yang telah menjadi tersangka kasus penggunaan anggaran dana desa.

” karena sekarang setiap laporan masyarakat yang masuk, terkait ulah kades yang menyelewengkan dana desa, akan langsung ditindak lanjuti,” sebutnya. Apalagi sekarang ini ada laporan terkait pemeriksaan kepala desa,

Lebih lanjut Bayu mengatakan, guna menghindari terjadinya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan kepala desa, pihaknya melakukan terobosan pencegahan melalui Program Jaksa Garda Desa

“Program ini terus kita sosialisasikan,” ujarnya. Dengan demikian kedepan penggunaan ADD dan DD tersebut, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Bayu

Sehingga pihaknya menekankan agar seluruh kepala desa (Kades) tidak bermain-main dengan pengelolaan anggaran desa.

“Intinya, jangan main-main dengan ADD dan DD. Semua penggunaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan transparan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Lombok Timur berharap dapat mencegah penyalahgunaan anggaran desa yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.

Exit mobile version